Ringkasan Berita:
- Kementerian Agama didesak segera mencairkan Tunjangan Profesi Guru (TPG) madrasah sebelum Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah.
- Keterlambatan pembayaran TPG madrasah berpotensi memicu gejolak sosial jika hak guru tidak diprioritaskan tepat waktu sebelum Lebaran.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Fraksi PDI Perjuangan (PDIP), Abidin Fikri, mendesak Kementerian Agama (Kemenag) untuk segera mencairkan Tunjangan Profesi Guru (TPG) madrasah sebelum Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah.
Abidin menegaskan, kesejahteraan guru madrasah merupakan tanggung jawab penuh pemerintah pusat yang dialokasikan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Karena itu, hak para pendidik untuk menerima TPG harus dipenuhi secara disiplin.
"Keterlambatan pembayaran TPG madrasah berpotensi memicu gejolak sosial jika hak guru tidak diprioritaskan tepat waktu sebelum Lebaran," kata Abidin kepada Tribunnews.com, Senin (9/3/2026).
Abidin juga mendesak Kemenag untuk segera mempercepat proses verifikasi data melalui sistem Simpatika. Hal ini agar sebanyak 405.438 guru madrasah dapat segera menerima hak bulanan mereka tanpa harus menanti hingga hari raya tiba.
Menurut dia, proses pencairan tahap 3 dan 4 Surat Keputusan Analisis Kelayakan Penerima Tunjangan (SKAKPT) sejatinya sudah mulai berlangsung pada hari ini.
Baca juga: Purbaya: THR ASN Cair 100 Persen Paling Lambat Pekan Ini
Kendati demikian, Abidin meminta agar proses yang berjalan bertahap tersebut bisa lebih dikebut oleh Kemenag.
Percepatan ini sangat krusial agar tidak mengecewakan ribuan pendidik agama, terlebih banyak di antara mereka yang masih menerima honor dasar dalam jumlah rendah.
Baca juga: Rekor Baru TASPEN, Penyaluran THR Pensiun 2026 Sudah Capai 97 Persen
Abidin memastikan, Komisi VIII DPR akan terus mengawal proses pencairan tunjangan ini hingga tuntas. "Kami akan mengawasi agar hak guru madrasah terpenuhi tepat waktu sebelum Lebaran, menghindari demo di mana-mana akibat ketidakadilan ini," imbuhnya.
Baca tanpa iklan