TRIBUNNEWS.COM - Banyak guru dan lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) mempertanyakan apakah lulusan PPG Guru Tertentu atau PPG Dalam Jabatan (Daljab) dapat mengikuti seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru Sekolah Rakyat 2026.
Menjawab pertanyaan tersebut, akun Instagram resmi @ppgkemendikdasmen menegaskan, bahwa lulusan PPG Guru Tertentu maupun PPG Dalam Jabatan tidak dapat mendaftar pada seleksi PPPK Guru Sekolah Rakyat 2026.
Dalam unggahan informasi resmi tersebut dijelaskan bahwa seleksi PPPK Guru Sekolah Rakyat hanya diperuntukkan bagi lulusan PPG Calon Guru atau PPG Prajabatan.
Dengan demikian, peserta yang berasal dari jalur PPG Guru Tertentu maupun PPG Dalam Jabatan tidak termasuk dalam kategori pelamar yang dapat mengikuti rekrutmen tersebut.
Ketentuan ini menjadi salah satu kriteria utama dalam seleksi PPPK Guru Sekolah Rakyat yang diselenggarakan pemerintah.
Rekrutmen ini memang dirancang khusus untuk memberikan kesempatan kepada lulusan PPG Calon Guru atau Prajabatan untuk menjadi ASN melalui skema PPPK dan bertugas di Sekolah Rakyat.
Oleh karena itu, calon pelamar perlu mencermati seluruh persyaratan yang ditetapkan sebelum melakukan pendaftaran agar tidak mengalami kendala dalam proses seleksi.
Adapun pendaftaran seleksi PPPK Guru Sekolah Rakyat ini dibuka mulai 8 - 14 Juni 2026 melalui laman resmi https://sscasn.bkn.go.id/.
Pada seleksi tahun 2026, pemerintah membuka sebanyak 3.053 formasi PPPK Guru Sekolah Rakyat.
Guru yang lolos nantinya akan ditempatkan di Sekolah Rakyat, yaitu sekolah berasrama yang diperuntukkan bagi anak-anak dari keluarga kurang mampu di berbagai daerah di Indonesia.
Informasi resmi terkait PPPK Guru Sekolah Rakyat 2026 dapat dipantau melalui kanal resmi pemerintah dan akun media sosial terkait.
Baca juga: PPPK Guru Sekolah Rakyat 2026 Dibuka, Siapa Saja yang Berhak Mendaftar?
Kriteria Pelamar
- Lulusan PPG Prajabatan/Calon Guru yang belum terdata sebagai Guru pada Dapodik Kemendikdasmen; dan
- Lulusan PPG Prajabatan/Calon Guru yang sudah terdata sebagai Guru bukan Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Dapodik Kemendikdasmen.
Persyaratan Umum Pelamar
- Warga Negara Indonesia (WNI) yang bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
- Usia paling rendah 20 tahun dan berusia paling tinggi 40 tahun pada saat ditetapkan sebagai bakal calon guru;
- Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih;
- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai ASN, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian RI, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
- Tidak berkedudukan sebagai ASN. prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian RI;
- Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
- Memiliki kualifikasi pendidikan akademik S-1 atau (D-IV);
- Memiliki sertifikat pendidik;
- Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar dibuktikan dengan surat keterangan dokter*;
- Bebas dari narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya (NAPZA) dibuktikan dengan surat keterangan dokter;
- Memiliki catatan kepolisian yang bersih dibuktikan dengan SKCK*; dan
- Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI.
*) Diserahkan pada saat pengangkatan.
Baca juga: Kawal Sekolah Rakyat, Ombudsman Beri Masukan Terkait Tata Kelola, Sarpras, Hingga SDM
Persyaratan Khusus
- Memiliki indeks prestasi kumulatif (IPK) minimal 3,00 (tiga koma nol nol);
- Bersedia bekerja bertempat tinggal di sekitar sekolah rakyat dan/atau diprioritaskan tinggal di asrama Sekolah Rakyat:
- Merniliki surat izin untuk mengikuti seleksi PPPK JF Guru pada Sekolah Rakyat yang ditandatangani oleh:
a. Minimal pejabat administrator yang membidangi kepegawaian pada dinas pendidikan kabupaten/kota/provinsi bagi pelamar guru yang mengajar pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah;
b. Ketua yayasan bagi pelamar guru yang mengajar pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat.
Jadwal Rekrutmen PPPK Guru Sekolah Rakyat 2026
- Pengumuman Seleksi : 3 – 15 Juni 2026
- Pendaftaran Seleksi : 8 – 14 Juni 2026
- Seleksi Administrasi : 8 – 16 Juni 2026
- Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi : 17 Juni 2026
- Masa Sanggah Seleksi Administrasi : 18 Juni 2026
- Jawab Sanggah Seleksi Administrasi : 18 – 19 Juni 2026
- Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Setelah Sanggah : 19 – 20 Juni 2026
- Penarikan Data Final : 21 Juni 2026
- Penjadwalan Seleksi CAT : 22 – 23 Juni 2026
- Pengumuman Peserta, Waktu dan Tempat Seleksi CAT : 24 – 25 Juni 2026
- Pelaksanaan Seleksi Kompetensi dengan CAT BKN : 26 Juni – 5 Juli 2026
- Pengolahan Nilai Seleksi Kompetensi : 6 – 8 Juli 2026
- Pengumuman Hasil Seleksi Kompetensi dengan CAT BKN : 9 Juli 2026
- Penjadwalan Seleksi Kompetensi Tambahan : 10 – 11 Juli 2026
- Pengumuman Jadwal Seleksi Kompetensi Tambahan/Konfirmasi Peserta : 12 Juli 2026
- Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Tambahan : 13 – 19 Juli 2026
- Pengolahan Hasil Seleksi Kompetensi Tambahan : 20 – 21 Juli 2026
- Pengumuman Hasil Seleksi Kompetensi Tambahan : 22 Juli 2026
- Masa Sanggah Hasil Seleksi Kompetensi Tambahan : 23 Juli 2026
- Jawab Sanggah Hasil Seleksi Kompetensi Tambahan : 23 – 24 Juli 2026
- Pengolahan Hasil Pasca Sanggah : 25 – 26 Juli 2026
- Pengumuman Pasca Sanggah Hasil Seleksi Kompetensi Tambahan Setelah Sanggah : 27 Juli 2026
- Pengisian Daftar Riwayat Hidup dan Pemberkasan : 28 Juli – 11 Agustus 2026
- Usul Penetapan NI PPPK : 29 Juli – 17 Agustus 2026
(Tribunnews.com/Latifah)
Baca tanpa iklan