Ringkasan Berita:
- Pendaftaran SPMB Jateng 2026 jenjang SMA/SMK dibuka pada 15–18 Juni 2026 melalui spmb.jatengprov.go.id.
- Untuk SMA, kuota jalur prestasi minimal 30 persen dan penilaian didasarkan pada rapor, TKA, prestasi, serta pengalaman organisasi.
- Untuk SMK, kuota jalur prestasi minimal 75 persen dengan kriteria serupa serta peluang khusus bagi calon murid berbakat di bidang seni.
- Bukti prestasi harus diterbitkan maksimal 3 tahun sebelum pendaftaran dan dilengkapi dokumen pendukung sesuai ketentuan.
TRIBUNNEWS.COM - Pendaftaran Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) Provinsi Jawa Tengah (Jateng) tahun 2026 jenjang SMA/Sederajat dimulai pada 15-18 Juni 2026.
Calon murid baru melakukan pendaftaran melalui website resmi https://spmb.jatengprov.go.id/login.
Ada empat jalur masuk yang dibuka yaitu jalur Prestasi, Domisili, Afirmasi, dan Mutasi.
Jalur prestasi merupakan jalur masuk yang membutuhkan prestasi akademik atau nonakademik.
Untuk jenjang SMA, kuota jalur prestasi paling sedikit 30 persen dari daya tampung sekolah.
Sedangkan kuota jalur prestasi jenjang SMK yaitu minimal 75 persen dari total daya tampung sekolah.
Mengutip petunjuk teknis SPMB Jateng 2026, berikut informasi mengenai SPMB jalur prestasi.
Ketentuan Jalur Prestasi SPMB Jateng 2026
Jenjang SMA
- Prestasi Akademik
- Nilai rapor semester 1 sampai semester 5.
- Nilai Tes Kemampuan Akademik (TKA).
- Prestasi atau kejuaraan di bidang sains, teknologi, riset, inovasi, dan bidang akademik lainnya.
- Prestasi Nonakademik
- Pengalaman sebagai ketua organisasi sekolah, seperti Ketua OSIS, OSIM, MPK, Badan Eksekutif Siswa, serta Ketua Pramuka atau Hizbul Wathan.
- Prestasi atau kejuaraan di bidang seni, budaya, bahasa, olahraga, dan bidang nonakademik lainnya.
- Masa Berlaku Prestasi
- Bukti prestasi akademik maupun nonakademik dari kejuaraan harus diterbitkan paling lama 3 tahun sebelum tanggal pendaftaran SPMB, yaitu 14 Juni 2026.
- Kejuaraan Tidak Berjenjang yang Sudah Dikurasi Puspresnas
- Calon murid wajib melampirkan:
- Surat keterangan dari kepala sekolah asal.
- Pengesahan dari pejabat berwenang pada perangkat daerah kabupaten/kota sesuai bidang lomba atau Kepala Cabang Dinas Pendidikan Jawa Tengah sesuai lokasi sekolah tujuan.
- Calon murid wajib melampirkan:
- Kejuaraan Tidak Berjenjang yang Belum Dikurasi Puspresnas
- Calon murid wajib menyertakan:
- Surat keterangan dari kepala sekolah asal.
- Surat keterangan dari perangkat daerah kabupaten/kota yang membidangi urusan sesuai jenis lomba yang diikuti.
- Calon murid wajib menyertakan:
- Ketentuan Domisili
- Calon murid yang mendaftar melalui Jalur Prestasi merupakan peserta yang berdomisili di luar wilayah SPMB sekolah tujuan. Apabila memilih Jalur Prestasi pada suatu wilayah SPMB, maka hak untuk mendaftar melalui Jalur Domisili di wilayah tersebut otomatis gugur.
Baca juga: Tata Cara Pilih Sekolah dan Pembatalan Pendaftaran SPMB Jateng 2026 SMA/SMK
Jenjang SMK
- Jalur Prestasi pada SMK memiliki kuota minimal 75 persen dari total daya tampung sekolah.
- Seleksi Jalur Prestasi didasarkan pada:
- Nilai rata-rata rapor semester 1–5 pada mata pelajaran yang ditentukan.
- Nilai Tes Kemampuan Akademik (TKA).
- Nilai prestasi atau kejuaraan (jika ada).
- Nilai pengalaman organisasi (jika ada).
- Bukti prestasi akademik maupun nonakademik dari kejuaraan harus diterbitkan maksimal 3 tahun sebelum tanggal pendaftaran SPMB, yaitu 14 Juni 2026.
- Calon murid yang memiliki prestasi dari kejuaraan tidak berjenjang yang telah dikurasi oleh Pusat Prestasi Nasional (Puspresnas) wajib melampirkan surat keterangan dari kepala sekolah asal.
- Bagi calon murid dari luar Provinsi Jawa Tengah yang memiliki prestasi dari kejuaraan tidak berjenjang yang belum dikurasi Puspresnas, wajib menyertakan surat keterangan dari kepala sekolah asal dan perangkat daerah kabupaten/kota yang membidangi jenis lomba terkait.
- Jika terdapat nilai seleksi prestasi yang sama, prioritas diberikan berdasarkan:
- Jarak tempat tinggal yang lebih dekat bagi calon murid yang berdomisili di kabupaten/kota atau provinsi yang sama dengan SMK Negeri tujuan.
- Usia calon murid yang lebih tua.
- Jalur Prestasi juga memberikan kesempatan khusus bagi calon murid yang memiliki minat dan bakat di bidang:
- Seni rupa.
- Desain dan produksi kriya.
- Seni pertunjukan.
- Kuota Jalur Prestasi khusus bidang seni ditetapkan maksimal 50 persen dari daya tampung program keahlian terkait.
- Seleksi minat dan bakat bidang seni dilaksanakan oleh sekolah yang memiliki program keahlian tersebut melalui ujian praktik.
- Jika pada batas akhir kuota prestasi khusus terdapat calon murid dengan nilai yang sama, penentuan dilakukan berdasarkan:
- Jarak tempat tinggal yang lebih dekat dalam wilayah kabupaten/kota atau provinsi yang sama dengan SMK Negeri tujuan.
- Usia calon murid yang lebih tua.
- Calon murid yang telah dinyatakan lolos melalui Jalur Prestasi Khusus tidak dapat mengikuti jalur seleksi lainnya.
- Pengalaman sebagai ketua organisasi sekolah atau organisasi kepanduan yang diakui sekolah dapat menjadi nilai tambah dalam proses seleksi.
Dokumen Pendaftaran Jalur Prestasi SPMB Jateng 2026
Jenjang SMA
- Surat pernyataan kebenaran dokumen yang digunakan untuk mengikuti seleksi SPMB.
- Buku rapor SMP/sederajat.
- Surat keterangan nilai rapor semester 1-5 yang diterbitkan sekolah asal.
- Sertifikat Hasil TKA (SHTKA) SMP/sederajat kecuali bagi calon murid yang lulus sebelum tahun 2026.
- Ijazah SMP/sederajat atau surat keterangan lain yang setara dengan ijazah SMP, Paket B, maupun ijazah satuan pendidikan luar negeri yang diakui setara.
- Piagam prestasi tertinggi yang dimiliki sesuai dengan kriteria, diterbitkan paling lama 3 tahun sebelum tanggal pendaftaran SPMB apabila memiliki.
- Piagam prestasi sebagaimana dimaksud dilampiri dengan surat keterangan dari kepala satuan pendidikan asal yang menerangkan prestasi yang diraih sesuai format yang ditentukan.
- Jika bukti prestasi akademik atau nonakademik dari kejuaraan tidak berjenjang tingkat nasional atau internasional belum dikurasi oleh Puspresnas Kemendikdasmen, maka surat keterangan diketahui oleh pejabat berwenang dari Perangkat Daerah Kabupaten/Kota sesuai bidang lomba.
- Bagi calon murid dari luar Provinsi Jateng dengan prestasi dari kejuaraan tidak berjenjang yang belum dikurasi Puspresnas Kemendikdasmen wajib mendapatkan surat keterangan dari kepala satuan pendidikan asal dan diketahui pejabat berwenang Kabupaten/Kota sesuai bidang lomba atau kepala cabang dinas pendidikan provinsi Jateng sesuai wilayah pendaftaran.
- Pengalaman kepengurusan sebagai ketua organisasi di sekolah atau organisasi kepanduan yang diakui sekolah bisa dilampirkan jika memiliki.
- Akta kelahiran dengan batas usia maksimal 21 tahun pada 1 Juli 2026 dan belum menikah.
- Kartu Keluarga (KK) yang masih berlaku.
Jenjang SMK
- Surat pernyataan kebenaran dokumen yang digunakan untuk mengikuti seleksi SPMB.
- Buku rapor SMP/sederajat.
- Surat keterangan nilai rapor semester 1-5 yang diterbitkan sekolah asal.
- Sertifikat Hasil TKA (SHTKA) SMP/sederajat kecuali bagi calon murid yang lulus sebelum tahun 2026.
- Ijazah SMP/sederajat atau surat keterangan lain yang setara dengan ijazah SMP, Paket B, maupun ijazah satuan pendidikan luar negeri yang diakui setara.
- Bagi calon murid yang memiliki piagam kejuaraan, wajib menggunakan piagam prestasi tertinggi yang sesuai kriteria dan diterbitkan paling lama 3 tahun atau maksimal 16 Juni 2023.
- Jika bukti prestasi akademik maupun nonakademik dari kejuaraan tidak berjenjang belum dikurasi oleh Puspresnas Kemendikdasmen, maka wajib disertai surat keterangan dari kepala satuan pendidikan asal dan perangkat daerah kabupaten/kota sesuai jenis lomba.
- Bagi calon murid dari luar provinsi Jateng yang memiliki bukti prestasi akademik dan nonakademik dari kejuaraan tidak berjenjang yang belum dikurasi Puspresnas Kemendikdasmen wajib mendapatkan surat keterangan dari kepala satuan pendidikan asal dan perangkat daerah kabupaten/kota sesuai jenis lomba.
- Jika surat keterangan yang dimaksud poin 8 tidak terpenuhi, maka bukti prestasi wajib diketahui oleh kepala cabang dinas pendidikan sesuai wilayah pendaftaran calon murid.
- Pengalaman kepengurusan sebagai ketua organisasi di sekolah atau organisasi kepanduan yang diakui sekolah bisa dilampirkan jika memiliki.
- Akta kelahiran dengan batas usia maksimal 21 tahun pada 1 Juli 2026 dan belum menikah.
- Kartu Keluarga (KK) yang masih berlaku.
- Surat rekomendasi wajib dilampirkan bagi calon murid yang mendaftar melalui kuota prestasi khusus di bidang seni pada program keahlian Seni Rupa, Desain, dan Produksi Kriya, serta Seni Pertunjukan.
- Surat keterangan sehat dari dokter pemerintah atau surat pernyataan sehat dari calon murid yang diketahui orang tua sesuai pada ketentuan.
- Surat pernyataan tidak buta warna dari calon murid yang diketahui orang tua sesuai program keahlian yang dipilih sesuai ketentuan.
Proses Seleksi Jalur Prestasi SPMB Jateng 2026
Jenjang SMA
- Nilai akhir berasal dari gabungan nilai rapor, nilai TKA, nilai prestasi/kejuaraan (apabila memiliki), dan nilai organisasi (apabila memiliki).
- Usia calon murid yang lebih tinggi.
Jenjang SMK
- Usia calon murid yang lebih tinggi.
- Jarak tempat tinggal calon murid yang berdomisili pada wilayah Kabupaten/Kota atau provinsi yang sama dengan SMK Negeri tujuan.
- Khusus seleksi prestasi khusus jika urutan terakhir sama:
- Jarak tempat tinggal calon murid yang berdomisili pada wilayah Kabupaten/Kota atau provinsi yang sama dengan SMK Negeri tujuan.
- Usia calon murid yang lebih tinggi.
(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)
Baca tanpa iklan