News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Penerimaan Siswa Baru

SPMB SMA Kaltara Dibuka 17 Juni 2026, Ini Dokumen Persyaratan untuk Daftar

Penulis: Lanny Latifah
Editor: Nanda Lusiana Saputri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

SPMB SMA KALTARA 2026 - Tampilan laman https://spmb.kaltaraprov.go.id/, Rabu (17/6/2026). SPMB SMA Kalimantan Utara Tahun Ajaran 2026/2027 dibuka secara online melalui laman resmi spmb.kaltaraprov.go.id. Pendaftaran jalur Afirmasi, Prestasi, dan Mutasi untuk jenjang SMA dilaksanakan pada 17–20 Juni 2026 pukul 12.00 WITA, sedangkan jalur Domisili pada 21–25 Juni 2026 pukul 12.00 WITA.

TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara kembali membuka Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027 untuk jenjang SMA, SMK, dan SLB.

Proses ini menjadi bagian penting dalam penyelenggaraan pendidikan menengah yang menjadi kewenangan pemerintah daerah, guna memastikan pemerataan akses pendidikan bagi seluruh calon peserta didik.

SPMB tahun ini dilaksanakan melalui beberapa jalur, dan masing-masing jalur dirancang untuk memberikan kesempatan yang adil sesuai dengan kondisi dan capaian calon murid, baik berdasarkan tempat tinggal, prestasi akademik maupun non-akademik, hingga perpindahan tugas orang tua.

Pendaftaran SPMB untuk jenjang SMA dan SMK di Kalimantan Utara dilakukan secara online melalui laman resmi spmb.kaltaraprov.go.id, sehingga memudahkan calon peserta didik untuk melakukan proses pendaftaran dari mana saja.

Untuk jenjang SMA, pendaftaran dibagi dalam dua tahap.

Jalur Afirmasi, Prestasi, dan Mutasi dibuka lebih awal pada 17–20 Juni 2026 hingga pukul 12.00 WITA.

Sementara itu, pendaftaran untuk jalur Domisili dilaksanakan pada tahap berikutnya, yaitu 21–25 Juni 2026 hingga pukul 12.00 WITA.

Dengan sistem yang terstruktur ini, Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara berharap proses penerimaan murid baru dapat berjalan transparan, tertib, dan memberikan kesempatan yang merata bagi seluruh calon peserta didik di wilayah tersebut.

Baca juga: SPMB SMP Kota Malang 2026 Jalur Mutasi Dibuka, Cek Syarat dan Jadwalnya

Dokumen Persyaratan Umum

  1. Akta Kelahiran atau Surat Keterangan Lahir yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang, (berusia paling tinggi 21 tahun pada tanggal 1 Juli 2026).
  2. Kartu Tanda Penduduk (KTP) orang tua/wali.
  3. Kartu Keluarga.
  4. Pas foto berwarna terbaru ukuran 3x4 cm dengan menggunakan seragam sekolah.
  5. Ijazah SMP/sederajat. Jika ijazah belum terbit, calon murid dapat menggunakan Surat Keterangan Lulus yang dikeluarkan oleh kepala sekolah dan mencantumkan daftar nilai sesuai nilai yang akan ditulis di ijazah.

Dokumen Persyaratan Khusus SMA

JALUR DOMISILI

1. Nilai rapor 5 (lima) semester terakhir dengan keterangan peringkat nilai rapor murid dari satuan pendidikan asal.

2. Kartu Keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran penerimaan murid baru. Dengan ketentuan sebagai berikut :

  • Nama orang tua/wali calon murid yang tercantum pada Kartu Keluarga harus sama dengan nama orang tua/wali yang tercantum pada Rapor/Ijazah jenjang sebelumnya, Akta Kelahiran, dan/atau Kartu Keluarga sebelumnya.
  • Apabila nama orang tua/wali calon murid terdapat perbedaan, Kartu Keluarga terbaru dapat digunakan jika orang tua/wali calon murid meninggal dunia, bercerai, atau kondisi lain yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah. Kondisi tersebut dibuktikan dengan akta kematian atau akta cerai yang diterbitkan oleh instansi berwenang.
  • Apabila calon murid tidak memiliki Kartu Keluarga karena keadaan tertentu seperti bencana alam atau bencana sosial, maka dapat diganti dengan Surat Keterangan Domisili yang diterbitkan oleh pihak berwenang.
  • Apabila terdapat perubahan data Kartu Keluarga dalam kurun waktu kurang dari 1 (satu) tahun yang tidak disebabkan oleh perpindahan domisili, maka Kartu Keluarga tersebut masih dapat digunakan sebagai dokumen pendaftaran penerimaan murid baru. Adapun contoh perubahan data Kartu Keluarga yang tidak disebabkan oleh perpindahan domisili adalah penambahan anggota keluarga selain calon murid, pengurangan anggota keluarga akibat meninggal dunia atau pindah, hilang, atau rusak.
  • Dalam hal terdapat perubahan data Kartu Keluarga atau Kartu Keluarga rusak, calon murid harus menyertakan Kartu Keluarga yang lama. Dalam hal Kartu Keluarga hilang, calon murid harus menyertakan Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian Negara Republik Indonesia.

JALUR AFIRMASI

1. Kartu Keluarga, Dengan ketentuan sebagai berikut :

  • Nama orang tua/wali calon murid yang tercantum pada Kartu Keluarga harus sama dengan nama orang tua/wali yang tercantum pada Rapor/Ijazah jenjang sebelumnya, Akta Kelahiran, dan/atau Kartu Keluarga sebelumnya.
  • Apabila nama orang tua/wali calon murid terdapat perbedaan, Kartu Keluarga terbaru dapat digunakan jika orang tua/wali calon murid meninggal dunia, bercerai, atau kondisi lain yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah. Kondisi tersebut dibuktikan dengan akta kematian atau akta cerai yang diterbitkan oleh instansi berwenang.
  • Apabila calon murid tidak memiliki Kartu Keluarga karena keadaan tertentu seperti bencana alam atau bencana sosial, maka dapat diganti dengan Surat Keterangan Domisili yang diterbitkan oleh pihak berwenang.

2. Kartu keikutsertaan dalam program penanganan keluarga ekonomi tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah berdasarkan data terpadu.

3. Kartu keikutsertaan dalam program penanganan keluarga ekonomi tidak mampu tidak dapat berupa kartu keikutsertaan program jaminan kesehatan nasional atau surat keterangan tidak mampu.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini