News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

PHE Tandatangani Kontrak kerjasama Sementara Dengan Badan Pengelola Migas Aceh

Editor: Content Writer
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sebagai bagian perusahaan nasional yang bergerak di bidang hulu migas, PT Pertamina Hulu Energi (PHE) terus berkomitmen untuk bekerjasama dengan pemerintahan baik tingkat pusat maupun daerah.

Banda Aceh - Sebagai bagian perusahaan nasional yang bergerak di bidang hulu migas, PT Pertamina Hulu Energi (PHE) terus berkomitmen untuk bekerjasama dengan pemerintahan baik tingkat pusat maupun daerah.

Hal tersebut terwujud dalam Penandatanganan Kontrak Kerjasama Sementara antara PHE NSB dengan Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA), sebagai badan pemerintah yang diberikan tugas oleh pemerintah Republik Indonesia untuk menyelenggarakan pengelolaan kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi di wilayah provinsi Aceh, berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 23/2015.

Penandatanganan Kontrak Kerjasama Sementara ini ditandatangani langsung oleh Direktur Utama PHE, Meidawati dengan Plt. Kepala BPMA, Azhari Idris, di kantor BPMA, Banda Aceh, Kamis (2/5).

Dalam kesempatan ini turut hadir jajaran manajemen PHE serta perwakilan Ditjen Migas dan Dinas ESDM provinsi Aceh.

Dalam sambutannya, Meidawati berharap agar kontrak kerja sama dapat segera difinalisasikan oleh pemerintah sehingga long term planning ke depan dapan disusun.

Dirinya juga menyampaikan, semoga PHE NSB dengan BPMA kedepannya dapat bekerja sama sebagai satu tim yang kuat dalam melaksanakan kegiatan hulu migas sesuai dengan yang diamanatkan oleh pemerintah.

Senada dengan Meidawati, Plt. Kepala BPMA, Azhari Idris, mengucapkan banyak terima kasih atas kerjasama yang telah terjalin antara BPMA dengan PHE NSB selama ini. 

“BPMA adalah lembaga baru, diharapkan koordinasi dan komunikasi yang baik dengan PHE NSB dapat terus ditingkatkan dalam menjalankan kegiatan migas ini.  Kami berharap, sumur Cunda dan South Lhoksukon di wilayah kerja “B” dapat menambah produksi ke depannya.

Seperti diketahui, kontrak sementara Wilayah Kerja “B” (Blok “B”) yang dikelola oleh PHE melalui anak perusahaanya, PHE NSB, telah habis masa berlakunya pada tanggal 3 April 2019.  

Melalui penandatanganan kontrak kerja sama sementara yang ke dua ini, PHE NSB akan terus melakukan kegiatan operasinya hingga enam bulan ke depan terhitung sejak tanggal 4 April 2019, atau sampai dengan kontrak kerja sama Wilayah Kerja “B” yang baru berlaku efektif.(*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini