TRIBUNNEWS.COM - Dalam rangka lebih mempererat tali silaturahmi dan memperkuat koordinasi, PT Pertamina (Persero) Marketing Operation Region (MOR) Sumbagsel menggelar audiensi dengan Pemerintah Kabupaten Pringsewu Provinsi Lampung, Jumat (28/5/2021).
Dalam audiensi tersebut, Pertamina menyampaikan rencana pelaksanaan Program Langit Biru (PLB) dan sosialisasi Program Pertashop mulai dari tata cara pembukaan, perizinan, keunggulan Pertashop hingga pendanaan Kredit Usaha Rakyat (KUR).
"Pemerintah Kabupaten Pringsewu sangat mendukung pelaksanaan PLB untuk kualitas udara yang lebih baik dan mengedukasi masyarakat untuk menggunakan BBM berkualitas dan ramah lingkungan," ujar Sujadi.
Baca juga: Kenaikan Harga Minyak Dunia Bebani Biaya Produksi Pertamina
Sujadi berharap agar Pertamina melakukan sosialisasi PLB terlebih dahulu kepada masyarakat Kabupaten Pringsewu.
Pemerintah Kabupaten Pringsewu juga sangat mendukung Program Pertashop sebagai lembaga penyalur resmi Pertamina untuk menggerakan perekonomian desa dan memudahkan masyarakat untuk memperoleh produk berkualitas dari Pertamina dengan takaran, kualitas produk, dan harga jual sesuai standar Pertamina.
Unit Manager Communication, Relation & CSR MOR II, Umar Ibnu Hasan mengungkapkan, PLB bertujuan untuk mengendalikan dan mencegah pencemaran udara serta mewujudkan perilaku masyarakat untuk sadar lingkungan.
Program ini merupakan program edukasi yang memberikan pengalaman manfaat menggunakan BBM dengan Oktan lebih tinggi seperti Pertalite dan Pertamax, khususnya kepada pengguna BBM jenis Premium untuk mendukung kualitas udara yang lebih baik.
Baca juga: Kementerian ESDM Ingatkan Pertamina Tak Hanya Cari Untung di Pertashop
"Program yang menyasar kendaraan roda dua, roda tiga, ambulan plat merah serta kendaraan umum dan taksi plat kuning ini rencananya akan dilaksanakan di Kabupaten Pringsewu pada akhir Juni 2021," tambah Umar.
Pertashop merupakan lembaga penyalur resmi Pertamina berskala kecil yang dipersiapkan untuk melayani kebutuhan BBM Non Subsidi, LPG Non Subsidi serta produk Pertamina Ritel lainnya yang belum terlayani oleh lembaga penyalur Pertamina yang lain.
Saat ini di Kabupaten Pringsewu sudah berdiri 2 (dua) unit Pertashop, yakni di Desa Mataram dan Desa Adiluwih.
Dalam rangka mempermudah masyarakat untuk memperoleh produk BBM berkualitas dengan harga resmi, saat ini Pertamina memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk menjadi Mitra Pertashop dengan kriteria: memiliki legalitas usaha berbentuk badan usaha / badan hukum, memiliki dokumen legalitas (KTP, NPWP, Akta Perusahaan), memiliki lahan, dan memiliki surat rekomendasi dari Kepala Desa.
"Untuk informasi lebih lanjut terkait Kemitraan Pertashop dapat mengakses : ptm.id/MitraPertashop," tutup Umar.
Untuk informasi dan layanan produk, masyarakat dapat menghibungi Pertamina Call Center 135. (*)