News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Asian Games 2018

Atlet Asian Games 2018 Dapat Jaminan Dari BPJS Ketenagakerjaan

Penulis: Abdul Majid
Editor: Toni Bramantoro
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua KOI, Erick Thohir, Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Agus Susanto dan Sesmenpora Gatot S Dewa Broto dalam penandatanganan perjanjian kerja sama antara BPJS Ketenagakerjaan bersama Komite Olimpiade Indonesia di Kantor BPJS Ketenagkerjaan, Jakarta, Jumat (27/7/2018). Tribunnews/Abdul Majid

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdul Majid

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kabar baik kini datang untuk atlet Asian Games 2018. Pasalnya, BPJS Ketenagakerjaan turut serta mensukseskan Asian Games dengan memberikan jaminan kepada atlet Indonesia.

Hal ini tertuang dalam penandatanganan perjanjian kerja sama antara BPJS ketenagakerjaan bersama Komite Olimpiade Indonesia yang dilaksanakan langsung oleh Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Agus Susanto dan Ketua KOI, Erick Thohir di Gedung BPJS Ketenagakerjaan, Jakarta, Jumat (27/7/2018).

“Dengan adanya perlindungan jaminan kecelakaan dan jaminan kematian, atlet dapat fokus mempersiapkan diri dengan latihan intensif, sehingga menghasilkan capaian otimal yang akan membanggakan kita bahwa anak bangsa kembali persembahan terindah buat bangsa ini,” kata Agus Susanto.

Sementara itu, Erick Thohir mengucapkan terima kasih kepada BPJS yang telah berpartisipai dalam mensukseskan Asian Games.

“Terima kasih kepada BPJS ketenagakerjaan yang sudah turut membantu di Asian Games. Kita tahu atlet-atlet pastinya sudah berjuang luar biasa, mereka merelakan keluarga, dan masa muda hanya untuk berlatih. Dan bantuan ini saya rasa akan membuat mereka labih tenang dam fokus dalam berlatih dan bertanding,” ujar Erick Thohir.

Manfaat utama perlindungan JKK berupa perlindungan dari berangkat dari rumah hingga ke tempat kerja, saat bekerja sampai pulang ke rumah. Jika terjadi kecelakaan kerja, pengobatan sesuai kebutuhan medis tanpa batasan biaya, santunan pengganti upah (dilaporkan) sebesar 100 persen untuk enam bulan pertama, 75 persen untuk enam bulan kedua, dan 50 persen untuk selanjutnya.

Jika mengalami kecacatan, 70 persen x 80 bulan upah yang dilaporkan (maksimal 56x upah dilaporkan), santunan meninggal 48x upah dilaporkan, bantuan beasiswa untuk 1 orang anak sebesar 12 juta bagi yang tenaga kerja yang mengalami kecelakaan kerja dan meninggal dunia/cacat total tetap.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini