TRIBUN-VIDEO.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menerima sejumlah informasi adanya oknum pejabat yang menerima pemberian tiket dan bahkan meminta tiket untuk menonton pertandingan Asian Games 2018.
Dilansir Tribun Video dari Kompas.com, Juru Bicara KPK Febri Diansyah melalui keterangan tertulis, Senin (27/8/2018) mengimbau pada penyelenggara negara atau pegawai negeri melaporkan setiap gratifikasi yang diterimanya.
“Jika ada pejabat yang menerima tiket menonton pertandingan Asian Games 2018, kecuali undangan yang bersifat resmi seperti undangan pembukaan yang sudah dilakukan, maka sesuai dengan ketentuan di Pasal 16 Undang-Undang KPK, maka gratifikasi tersebut wajib dilaporkan,” ujar Febri melalui keterangan tertulis.
BACA DAN TONTON VIDEO SELENGKAPNYA DI SINI >>>