TRIBUNNEWS.COM - Federasi Sepak Bola Internasional (FIFA) mengkonfirmasi aturan baru terkait peredaran alkohol selama Piala Dunia Qatar 2022.
FIFA mengkonfirmasi bahwa pengunjung dapat mengkonsumsi alkohol saat berada di luar stadion.
Namun, FIFA mengatakan bahwa pengunjung tidak diperbolehkan mengkonsumsi alkohol saat berada di dalam stadion selama Piala Dunia Qatar 2022 berlangung.
Baca juga: Piala Dunia 2022 Qatar: Legenda Sepak Bola Prancis, David Trezeguet Optimis Ghana Bisa Capai Final
Alkohol dapat dikonsumsi sebelum kick-off dan setelah pertandingan selesai, dikutip dari dailymail.co.uk, Sabtu (3/9/2022).
Kebijakan tersebut dikeluarkan setelah FIFA melakukan pembicaraan dengan pihak tuan rumah, yaitu Qatar.
Diketahui, Qatar adalah penyelenggara Piala Dunia pertama yang merupakan negara Muslim.
Hal tersebutlah yang membuat peredaran alkohol diperketat.
Piala Dunia 2022 Disponsori Minuman Alkohol
Peredaran alkohol merupakah salah satu hal yang menjadi pembahasan penting.
Karena diketahui, terdapat brand minuman alkohol yang menjadi sponsor Piala Dunia 2022 Qatar.
Minuman alkohol tersebut adalah Budweiser.
Maka dari itu, FIFA pun langsung melakukan pembahasan dengan pihak tuan rumah terkait konsumsi alkohol.
Dan saat ini, sudah ada kelonggaran terkait peredaran alkohol.
Tenda penjualan minuman alkohol akan dibuka di luar stadion.
Dibuka sebelum pertandingan dimulai.
Dan akan ditutup 30 menit sebelum pertandingan dimulai.
Di dalam stadion, hanya ada minuman tanpa alkohol yang tersedia.
Baca juga: Jadi Duta Piala Dunia 2022, David Beckham Berbagi Pengalaman Saat Kunjungi Pasar di Qatar Naik Motor
Alkohol di Negara Qatar
Alkohol adalah topik sensitif di Negara Qatar.
Berbeda dengan Inggris, misalnya.
Di Inggris, sebagian besar klub Liga Premier mengizinkan penjualan bir di dalam stadion.
Alkohol tidak dilarang di Qatar seperti di negara tetangga Arab Saudi.
Namun, alkohol hanya dijual di sekitar 35 hotel dan restoran internasional Qatar.
Jadi peredarannya sangat diperketat dan tidak diperjual belikan secara sembarangan.
Minum alkohol di tempat umum adalah hal ilegal yang berlaku di Qatar.
(Tribunnews.com/Isnaini Nurdianti)