TRIBUNNEWS.COM - Euforia Piala Dunia 2022 Qatar tak lengkap rasanya jika tidak menggelar nonton bareng (NoBar).
Perlu dipahami, untuk menggelar nobar Piala Dunia 2022 Qatar harus melalui proses perizinan pihak Indonesia Entertaiment Group (IEG) selaku pemegang hak siar resmi gelaran akbar sepak bola empat tahunan ini.
Ada sejumlah prosedur yang harus dipenuhi penyelenggara nobar Piala Dunia 2022 Qatar.
Baca juga: Jadwal Piala Dunia 2022 Malam Ini, Argentina vs Arab Saudi dan Prancis vs Australia Live SCTV
Berikut Tribunnews sampaikan panduan menggelar nobar Piala Dunia 2022 dari pihak IEG:
1. Proses perizinan menggelar nobar Piala Dunia 2022 Qatar dengan melakukan registrasi dan mengisi form yang dibagikan pihak IEG.
Berikut form yang dibagikan IEG untuk pengajuan nobar Piala Dunia 2022 Qatar:
Jika anda tertarik untuk bekerjasama dengan kami terkait Nonton Bersama World Cup Qatar 2022, mohon bantuannya untuk mengisi data berikut:
Nama venue :
Alamat venue :
Kapasitas venue :
Apakah ada sponsorship :
Apakah anda menjual minuman alkohol selain bir :
Tim kami akan menghubungi setelah anda memberikan data-data di atas.
Terima kasih sebelumnya.
Salam,
PT. Indonesia Entertainment Group
Setelah melakukan pengisian tersebut, pihak IEG akan memberikan balasan dengan mengirimkan proposal pricelist yang hendak disetujui penyelenggara.
Jika ingin melanjutkan proses, maka pihak IEG akan memproses quotationnya dan juga form izin penayangan yang harus diisi.
2. Harus registrasi. Pihak IEG membutuhkan NPWP sebagai syaratnya.