News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilkada Serentak 2020

Polemik Konser Musik saat Pilkada 2020: Kemenkes dan Kemendagri Tegas Menolak, Satgas Beri Saran

Penulis: Nanda Lusiana Saputri
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi konser musik.

Jika diputuskan boleh digelar, maka ketentuan pembatasan jumlah peserta kampanye hingga penerapan protokol kesehatan otomatis wajib diberlakukan.

Kemenkes tak memperbolehkan

Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Achmad Yurianto menegaskan, sebaiknya konser musik saat kampanye tidak dilakukan.

Ia mengatakan, Satgas Penanganan Covid-19 di daerah penyelenggara Pilkada harus ikut ambil bagian dalam melarang konser musik tersebut.

"Tidak ada toleransi, yang pasti tidak boleh. Betul demikian (Satgas Covid-19 daerah ikut menegaskan larangan)," kata Yurianto saat dikonfirmasi Kompas.com, Kamis (17/9/2020).

Cara cek nama sebagai Daftar Pemilihan Tetap (DPT) di Pilkada Serentak 2020. Akses di lindungihakpilihmu.kpu.go.id. Namamu sudah terdaftar? (KPU)

Terkait adanya aturan dalam PKPU Nomor 10 Tahun 2020, Yurianto menyebut ia sudah berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Bahkan, Yurianto menyebut telah menyampaikan protes kepada Kemendagri atas adanya aturan itu.

"Sudah saya koordinasikan dengan Kemendagri, saya protes ke Kemendagri tentang hal itu," terangnya.

Untuk solusi jangak pendek, kata Yurianto, pihaknya menyarankan pelaksanaan konser musik sebaiknya dilarang dalam Pilkada.

Satgas minta konser musik fisik diganti ke digital

Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito meminta para kandidat di Pilkada 2020 tak menyelenggarakan konser secara tatap muka saat masa kampanye.

Ia menyarankan, agar para kandidat menggantinya dengan konser digital.

"Kita harus antisipasi pelaksanaan konser dan acara yang digelar."

"Mungkin agar menyesuaikan supaya kegiatan tersebut tidak menimbulkan kerumunan dan keramaian sehingga dilakukan secara digital tanpa mengumpulkan massa secara fisik," kata Wiku sebagaimana dikutip dari Kompas.com.

Baca: Konser Musik saat Pilkada: Kemendagri dan DPR Mengkritik, Ini Kata Bawaslu

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini