Jika diputuskan boleh digelar, maka ketentuan pembatasan jumlah peserta kampanye hingga penerapan protokol kesehatan otomatis wajib diberlakukan.
Kemenkes tak memperbolehkan
Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Achmad Yurianto menegaskan, sebaiknya konser musik saat kampanye tidak dilakukan.
Ia mengatakan, Satgas Penanganan Covid-19 di daerah penyelenggara Pilkada harus ikut ambil bagian dalam melarang konser musik tersebut.
"Tidak ada toleransi, yang pasti tidak boleh. Betul demikian (Satgas Covid-19 daerah ikut menegaskan larangan)," kata Yurianto saat dikonfirmasi Kompas.com, Kamis (17/9/2020).
Terkait adanya aturan dalam PKPU Nomor 10 Tahun 2020, Yurianto menyebut ia sudah berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Bahkan, Yurianto menyebut telah menyampaikan protes kepada Kemendagri atas adanya aturan itu.
"Sudah saya koordinasikan dengan Kemendagri, saya protes ke Kemendagri tentang hal itu," terangnya.
Untuk solusi jangak pendek, kata Yurianto, pihaknya menyarankan pelaksanaan konser musik sebaiknya dilarang dalam Pilkada.
Satgas minta konser musik fisik diganti ke digital
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito meminta para kandidat di Pilkada 2020 tak menyelenggarakan konser secara tatap muka saat masa kampanye.
Ia menyarankan, agar para kandidat menggantinya dengan konser digital.
"Kita harus antisipasi pelaksanaan konser dan acara yang digelar."
"Mungkin agar menyesuaikan supaya kegiatan tersebut tidak menimbulkan kerumunan dan keramaian sehingga dilakukan secara digital tanpa mengumpulkan massa secara fisik," kata Wiku sebagaimana dikutip dari Kompas.com.
Baca: Konser Musik saat Pilkada: Kemendagri dan DPR Mengkritik, Ini Kata Bawaslu