TRIBUNNEWS.COM - Izin untuk menggelar konser musik di tengah pandemi dalam kampanye Pilkada Serentak 2020 menuai respons banyak pihak.
Bahkan, respons itu datang dari Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19.
Deputi Bidang Sistem dan Strategi BNPB Wisnu Widjaja yang mewakili Ketua Satgas Covid-19, Doni Monardo menyebut, aturan-aturan di dalam PKPU Nomor 10 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pilkada Dalam Kondisi Bencana Non Alam Covid-19 memberi celah potensi terjadinya kerumunan massa.
Lantas bagaimana tanggapan KPU dan sejumlah pihak terkait dengan diperbolehkannya konser musik di Pilkada 2020?
KPU sebut konser musik sesuai UU
Diberitakan Tribunnews.com, Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi meminta sejumlah pihak mencermati lagi aturan dalam PKPU Nomor 10 Tahun 2020.
Berikut pula dengan ketentuan jumlah peserta dan protokol kesehatan yang dilekatkan.
Sebab, meski diperolehkan digelar, KPU turut membatasi orang yang ikut serta hanya sebanyak 100 orang.
Baca: Konser Musik Tidak Efektif Bagi Peserta Pilkada Serentak 2020
Baca: Giring Ganesha Sarankan KPU Hanya Perbolehkan Konser Musik untuk Kampanye Pilkada Digelar Virtual
Kemudian, protokol kesehatan juga wajib diterapkan sesuai dengan aturan.
Ketentuan lebih lanjut akan KPU tuangkan dalam pedoman teknis kampanye.
"Selain jumlah, juga diatur protokolnya, KPU juga akan mengatur secara lebih detail dalam pedoman teknis kampanye."
"Salah satunya didorong dilaksanakan secara online dengan frekuensi terbatas," kata Raka.
Raka menjelaskan, pelaksanaan kampanye jenis tatap muka juga harus lebih dulu berkoordinasi dengan Satgas Covid-19 di daerah masing-masing.
Hasil koordinasi tersebut nantinya akan menentukan apakah kegiatan kampanye seperti konser, perlombaan hingga bazar boleh diizinkan digelar atau tidak sama sekali.
Jika diputuskan boleh digelar, maka ketentuan pembatasan jumlah peserta kampanye hingga penerapan protokol kesehatan otomatis wajib diberlakukan.
Kemenkes tak memperbolehkan
Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Achmad Yurianto menegaskan, sebaiknya konser musik saat kampanye tidak dilakukan.
Ia mengatakan, Satgas Penanganan Covid-19 di daerah penyelenggara Pilkada harus ikut ambil bagian dalam melarang konser musik tersebut.
"Tidak ada toleransi, yang pasti tidak boleh. Betul demikian (Satgas Covid-19 daerah ikut menegaskan larangan)," kata Yurianto saat dikonfirmasi Kompas.com, Kamis (17/9/2020).
Terkait adanya aturan dalam PKPU Nomor 10 Tahun 2020, Yurianto menyebut ia sudah berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Bahkan, Yurianto menyebut telah menyampaikan protes kepada Kemendagri atas adanya aturan itu.
"Sudah saya koordinasikan dengan Kemendagri, saya protes ke Kemendagri tentang hal itu," terangnya.
Untuk solusi jangak pendek, kata Yurianto, pihaknya menyarankan pelaksanaan konser musik sebaiknya dilarang dalam Pilkada.
Satgas minta konser musik fisik diganti ke digital
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito meminta para kandidat di Pilkada 2020 tak menyelenggarakan konser secara tatap muka saat masa kampanye.
Ia menyarankan, agar para kandidat menggantinya dengan konser digital.
"Kita harus antisipasi pelaksanaan konser dan acara yang digelar."
"Mungkin agar menyesuaikan supaya kegiatan tersebut tidak menimbulkan kerumunan dan keramaian sehingga dilakukan secara digital tanpa mengumpulkan massa secara fisik," kata Wiku sebagaimana dikutip dari Kompas.com.
Baca: Konser Musik saat Pilkada: Kemendagri dan DPR Mengkritik, Ini Kata Bawaslu
Ia menambahkan, kesuksesan Pilkada 2020 harus diiringi keselamatan masyarakat dengan terhindarnya mereka dari Covid-19.
Wiku pun meminta para kandidat kepala daerah memberikan contoh yang baik dengan tak menyelenggarakan acara yang dapat mengumpulkan kerumunan massa demi mencegah penularan Covid-19.
"Inti suksesnya Pilkada kali ini adalah keselamatan rakyat harus jadi prioritas utama pelaksanaan Pilkada," jelasnya.
Kemendagri menolak
Pemerintah melalui Kemendagri tegas menolak bentuk kampanye berupa konser musik di Pilkada 2020.
Direktur Jenderal Politik Umum dan Pemerintahan Umum Kemendagri Bahtiar mengatakan, konser musik adalah kegiatan yang sangat spesifik di mana tidak ditentukan jumlah oran yang hadir.
Jika artis atau penyanyi yang diundang dalam konser musik akan punya daya tarik tinggi.
Atau juga genre musiknya digemari masyarakat umum, maka penyelenggaraan konser musik berpotensi menciptakan kerumunan.
Baca: Jokowi Diminta Terbitkan Perppu untuk Cegah Penularan Covid-19 Saat Pilkada
Baca: Konser Musik di Pilkada, Pengamat: Konser Rhoma Irama di Bogor Beberapa Waktu Bisa Jadi Pelajaran
"Jadi segala bentuk konser musik kita tolak. Posisi pemerintah kan sejak awal sudah jelas, tidak diikuti dengan segala bentuk kerumunan," kata Bahtiar, sebagaimana diberitakan Tribunnews.com.
Terkecuali, lanjut dia, kalau peserta pemilu menggelar konser musik secara virtual atau daring.
Oleh sebab itu, Kemendagri menyarankan kepada KPU untuk segera memperbaiki aturan yang ia anggap sebagai aturan yang kontradiktif dengan keadaan saat ini.
"Ya tidak apa-apa kalau aturan itu kita perbaiki saya pikir," jelasnya.
(Tribunnews.com/Nanda Lusiana/Danang Triatmojo, Kompas.com/Dian Erika Nugraheny/Rakhmat Nur Hakim)