News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilkada Serentak 2020

362 ASN Sudah Disanksi, 827 Lainnya Dilaporkan Melakukan Pelanggaran Netralitas Pilkada Serentak

Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pilkada Serentak 2020 - Sebanyak 362 Aparatur Sipil Negara (ASN) per data 5 November 2020 melakukan pelanggaran netralitas terkait pilkada serentak.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sebanyak 362 Aparatur Sipil Negara (ASN) per data 5 November 2020 melakukan pelanggaran netralitas terkait pilkada serentak.

Seluruh ASN itu sudah ditindaklanjuti Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dengan penjatuhan sanksi.

Hal ini berkenaan dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB), Menteri Dalam Negeri, Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dan Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) tentang Pedoman Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2020.

"Netralitas merupakan concern bersama yang harus terus kita jaga sebagai bentuk konsistensi kita dalam pelaksanaan SKB," ujar Deputi Bidang Pengawasan dan Pengendalian BKN Otok Kuswandaru dalam keterangannya, Rabu (11/11/2020).

Data pelanggaran netralitas ASN lainnya menyebutkan, sejumlah 827 orang telah dilaporkan melakukan pelanggaran netralitas.

Selain itu, sebanyak 606 ASN yang melanggar telah mendapat rekomendasi dari KASN.

Sementara 72 ASN lainnya belum ditindaklanjuti oleh PPK dengan penjatuhan sanksi dan data kepegawaian diblokir.

Selanjutnya tercatat 5 TOP instansi kategori pelanggaran netralitas ASN yang belum ditindaklanjuti oleh PPK dan mendapat rekomendasi KASN, di antaranya : 56 ASN untuk Kabupaten Purbalingga, 33 ASN untuk Kabupaten Wakatobi, 24 ASN untuk Kabupaten Bima, 23 ASN untuk Kabupaten Halmahera Selatan dan 21 ASN untuk Kabupaten Kediri.

Baca juga: 362 ASN Pelanggar Netralitas di Pilkada Serentak 2020 Dijatuhi Sanksi

Untuk TOP 5 Jabatan ASN kategori pelanggaran dan mendapat rekomendasi dari KASN terdiri dari 25,7 persen Jabatan Fungsional, 22,8 persen JPT, 14,6 persen Administrator, 12,9 persen Pelaksana, dan 11,5 persen Camat/Lurah.

BKN menyebutkan sebaran wilayah ASN yang data kepegawaiannya telah diblokir, yakni 4 ASN untuk wilayah kerja Kanreg VI BKN Medan, 4 ASN untuk wilayah kerja Kanreg XII BKN Pekanbaru, 2 ASN untuk wilayah kerja Kanreg VII BKN Palembang.

Kemudian 28 ASN untuk wilayah kerja Kanreg IV BKN Makassar, 3 ASN untuk wilayah kerja Kanreg II BKN Surabaya, 7 ASN untuk wilayah kerja Kanreg X BKN Denpasar dan 3 ASN untuk wilayah kerja Kanreg IX BKN Jayapura.

Direktur Pengawasan dan Pengendalian IV Kemenpan RB Bambang Hari Samasto menambahkan, bahwa netralitas ASN merupakan prasyarat penting bagi terlaksananya fungsi ASN dengan efektif, yaitu ASN sebagai pelaksana kebijakan, pelayan publik dan perekat Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

"Jangan sampai ada persepsi PNS jika melanggar netralitas itu tidak apa-apa, karenanya, hal ini merupakan cara efektif agar pelanggaran netralitas oleh PNS dapat diminimalisir," ungkapnya.

Terpisah, Gerakan Nasional Revolusi Mental (GNRM) yang terus digaungkan pemerintah, banyak membawa perubahan positif yang perlu terus ditingkatkan ke depannya.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini