TRIBUNNEWS.COM, MANGUPURA – Surat suara Pilkada Serentak 2020 yang telah selesai dicetak kini disimpan di Kantor KPU Badung, Senin (23/11/2020).
Sebelum surat dikirim ke Kantor KPU surat suara tersebut, disortir dulu dan selanjutnya yang rusak atau salah cetak langsung dimusnahkan.
Pemusnahan itu pun sesuai berita acara KPU Badung no 2397/PP.09.1-BA/5103/KPU- Kab/XI/2020 tentang pemusnahan hasil cetak surat suara rusak untuk pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Badung Tahun 2020 di Kabupaten Badung.
Turut hadir dalam pemusnahan tersebut yakni Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Badung yang dihadiri langsung Ketua Bawaslu I Ketut Alit Astasoma, Kepolisian Resor Badung yang diwakili Kabag Ops I Wayan Suana, Polresta denpasar, Komando Distrik Militer 1611/ Badung dan Liaison Officer (LO) dari Pasangan Calon (Paslon) I Nyoman Giri Prasta dan Ketut Suiasa (Giriasa).
Baca juga: KPAI: 270 Kabupaten/Kota yang Melaksanakan Pilkada Jangan Buka Sekolah Pada Januari 2021
Ketua KPU Badung I Wayan Semara Cipta mengatakan jika surat suara untuk pilkada Badung tahun 2020 sudah selesai.
Bahkan kini surat suara tersebut sudah disimpan di gudang logistik kantor KPU Badung.
"Kami sudah terima surat suara dan setelah ini lanjut akan dilakukan proses penyortiran," jelasnya.
Pria yang akrab disapa Kayun itu mengaku, sebelum menerima surat suara, pihaknya juga tengah melakukan pemusnahan surat suara yang rusak.
Kerusakan surat suara tersebut, kata Kayun, karena rusak potongan dan rusak saat plano.
"Jadi totalnya ada sebanyak 190 eksemplar yang dimusnahkan. Dengan rincian 86 rusak karena potongan dan 104 rusak plano," bebernya.
Pihaknya menjelaskan, pemusnahan surat suara dilakukan dengan cara memasukkan kertas suara ke dalam mesin pemotongan kertas.
Sehingga surat suara tersebut dipastikan tidak bisa digunakan kembali.
Pria asal Banjar cabe, Abiansemal, Badung itu mengaku kini surat suara yang diterima sebanyak 374.483 surat suara.
Surat suara itu kata Kayun sudah sesuai dengan target pencetakan.
Baca juga: Jelang Pilkada Diduga Rawan Politik Uang, Saut Situmorang Sarankan KPK Ikut Memantau
Ia mengakui surat suara yang dicetak sejumlah DPT ditambah 2,5 persen jumlah DPT per TPS.
Ditambah surat suara cadangan sebanyak 2 ribu. Sehingga totalnya menjadi 374.483 surat suara.
"Tadi siang dibawa, totalnya semua ada sebanyak 188 koli isinya sebanyak yang kami cetak yakni 374.483 lembar. Setelah ini akan ada penyortiran kembali," jelasnya.
"Penyortiran dilakukan barangkali ada surat suara yang rusak atau buram. Setelah proses sortir selesai dilanjutkan dengan proses pelipatan surat suara," imbuhnya.
Kayun menjelaskan, begitu surat suara selesai dilipat, dari gudang KPU Badung akan langsung didistribusikan ke kantor desa/kelurahan.
Sebelum kemudian dibawa ke tempat pemungutan suara (TPS).
Di Badung sendiri tercatat ada 966 TPS yang tersebar di enam kecamatan.
Adapun jumlah TPS per kecamatan sebagai berikut, di Kecamatan Mengwi 280 TPS yang tersebar di 20 desa/kelurahan.
Kemudian di Kecamatan Abiansemal 208 TPS yang tersebar di 18 desa/kelurahan.
Di Kecamatan Kuta Kuta Selatan 187 TPS yang tersebar di 6 desa/kelurahan.
Di Kecamatan Kuta Utara 171 TPS yang tersebar di 6 desa/kelurahan.
Di Kecamatan Kuta 77 TPS yang tersebar di 5 kelurahan, dan di Kecamatan Petang 73 TPS yang tersebar di 7 desa/kelurahan.
Untuk diketahui, berdasarkan Rekapitulasi DPT Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Badung Tahun 2020 ditetapkan jumlah DPT sebanyak 362.950 pemilih.
Dengan perincian Mengwi 97.440 pemilih, Kuta Selatan 73.868 pemilih, Abiansemal 73.236 pemilih, Kuta Utara 62.028 pemilih, Kuta 31.305 pemilih, Petang 25.073 pemilih.
Artikel ini telah tayang di tribun-bali.com dengan judul KPU Badung Musnahkan 190 Lembar Surat Suara Rusak