News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilpres 2019

Pengamat Harap Bawaslu Tak Hanya Periksa Pelapor Kasus Dugaan Mahar Politik Sandiaga Uno

Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Indria Samego.

"Masih dalam kajian apakah ini masuk pidana atau administrasi. Dugaannya baru akan muncul setelah dia sudah kita panggil dan klarifikasi," ujar Fritz.

Ia juga mengatakan, ke depannya, pihak terlapor dan pihak-pihak yang diduga terkait dengan kasus ini akan dipanggil oleh pihaknya.

Jika terbukti berasalah, maka partai politik pengusung calon dapat dikenai Pasal 228 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilu.

Sanksinya, parpol tak bisa mencalonkan presiden dan wakil presiden pada pemilu berikutnya.

Sebelumnya, dua ormas, Federasi Indonesia Bersatu dan Rumah Relawan Nusantara The President Centre Jokowi-Ma'ruf Amin, melaporkan dugaan kasus mahar politik yang dilakukan bakal cawapres Sandiaga Uno.

Laporan tersebut berangkat dari kicauan Twitter Wasekjen Partai Demokrat Andi Arief, Rabu (8/8) malam.

Saat itu, ia menyebut Prabowo Subianto merupakan seorang ‘jenderal kardus’.

Sebutan itu dilontarkan Andi lantaran ia menuding Prabowo akan menjadikan Sandiaga Uno sebagai cawapres karena Wakil Gubernur DKI Jakarta itu memberikan uang sebesar Rp500 miliar untuk dua partai koalisi Gerindra, yakni PAN dan PKS.

Sementara itu, Sandiaga telah membantah dirinya memberikan sejumlah dana kepada dua parpol pendukungnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini