TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bawaslu RI tidak bisa mendapatkan keterangan dari Wasekjen Partai Demokrat Andi Arief selaku pihak yang mengungkap adanya mahar politik politik Rp1 triliun dari Sandiaga Uno kepada PAN dan PKS.
Sehingga kasus itu tidak dapat dibuktikan.
"Bawaslu tidak bisa mendapatkan keterangan dari Wasekjen Partai Demokrat Andi Arief selaku pihak yang mengungkap adanya mahar politik tersebut," ujar Ketua Progres 98 Faizal Assegaf dalam jumpa pers di Kedai Kopi Politik Jakarta Selatan, Kamis (6/9/2018).
Menurut Faizal, Bawaslu menyebut bukti-bukti dalam kasus dugaan mahar politik kepada PAN dan PKS sangat minim karena pelapor dalam kasus ini yaitu Federasi Indonesia Bersatu (Fiber) hanya membawa bukti berupa pernyataan Andi Arief.
"Apalagi dia (Andi Arief) tidak memenuhi panggilan Bawaslu sampai empat kali," ujar Faizal.
Baca: Tidak ada Bukti, Fahri Nilai Keputusan Bawaslu Hentikan Kasus Dugaan Mahar Politik Sandiaga Tepat
Kemudian, Sandiaga Uno dalam beberapa kesempatan membantah telah memberi mahar politik kepada PAN dan PKS.
Namun demikian, Faizal mengatakan dugaan pemberian mahar politik harusnya diusut tuntas karena bisa menjadi fitnah jika tidak benar.
Apalagi jika terbukti benar maka mahar politik tidak etis dan menyalahi fatsun politik.
Menurut Faizal, jika Bawaslu tidak bisa meneruskan dugaan mahar politik Sandiaga maka sudah saatnya pihak berwajib dalam hal ini kepolisian mengambil alih kasus dugaan mahar politik yang bisa dikategorikan sebagai sogokan itu.
"Andi Arief harus bertanggung jawab jika dalam penyelidikan dan penyidikan nantinya jika dugaan mahar itu terbukti," kata dia.
"Kami meminta pihak kepolisian untuk segara mengambil langkah hukum untuk melakukan penyidikan terkait dugaan tansaksi mahar Rp 1 triliun dan menyelidiki sumber aliran dana tersebut," dia menambahkan.
Demikian pula, Progres 98 akan menyampaikan persoalan ini kepada komisi informasi publik untuk segera menggali informasi-informasi lebih lanjut.