TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim Kampanye Nasional Joko Widodo-Ma'ruf Amin melakukan audiensi dengan pihak Bawaslu RI terkait pelaksanaan kampanye di pemilu 2019.
Di kesempatan itu, hadir Ketua TKN Jokowi-Ma'ruf, Erick Thohir dan Wakil Ketua TKN Jokowi-Ma'ruf, Arsul Sani. Mereka tiba di kantor Bawaslu RI, pada Kamis (25/10/2018) pukul 13.30 WIB.
Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional Jokowi-Ma'ruf, Arsul Sani, mengatakan selama audiensi itu akan dibahas sejumlah hal mengenai pelaksanaan kampanye.
Baca: Lama Tak Muncul, Begini Penampilan Primus, Pacar Pertama Nafa Urbach, Berjanggut dan Lebih Kalem
"Kami ingin berkonsultasi, agar apa yang kami pahami tentang kampanye, pemilu, yang ada di PKPU, di peraturan Bawaslu sama juga dengan yang ada dipikiran, sudut pandang para komisioner Bawaslu dan jajarannya," kata Arsul, Kamis (25/10/2018).
Salah satu diantaranya dibahas mengenai larangan kampanye, menggunakan fasilitas pemerintah, di tempat ibadah, dan tempat pendidikan.
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu Pasal 280 ayat 1 huruf h mengatur bahwa, "Pelaksana, peserta, dan tim kampanye pemilu dilarang, menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan."
"Semua termasuk yang dilarang, apakah berkunjung ke pesantren dilarang. Sama sekali kan tidak. Yang dilarang kampanye dan kampanye ada unsur-unsurnya. Itu yang kami bahas. Unsur apa yang bisa dianggap masuk kampanye mana yang tidak, mana yang bukan," kata Sekjen PPP itu.
Dia mencontohkan calon wakil presiden nomor urut 01, Ma'ruf Amin mendatangi tempat pesantren untuk bersilaturahmi. Dia mempertanyakan apakah kunjungan itu termasuk kampanye.
Baca: Reaksi Laudya Cynthia Bella Ditanya Soal Kehamilan
"Misalnya pak Kiai Ma'ruf bersilaturahmi sesama Kiai, kemudian dia memberikan tausiah, tak ada urusannya dengan pemilu atau hanya cuma mendorong agar tidak golput. Itu kan tak ada yang dilanggar," tambahnya.
Sebelumnya, anggota Bawaslu RI, Ratna Dewi Pettalolo, mengonfirmasi keinginan audiensi dari TKN Jokowi-Ma'ruf. Menurut dia, keinginan itu merupakan langkah positif dari peserta pemilu selama kegiatan kampanyeini.
"Tentu maksudnya mereka ingin mendengarkan atau berdiskusi atau berkonsultasi hal-hal apa yang boleh dan apa tidak boleh dalam pelaksanaan kampanye, dan mungkin juga ada hal-hal berkaitan dengan regulasi soal larangan yang mereka ingin tanyakan," kata Ratna, Kamis (25/10/2018).
Dia menjelaskan, Bawaslu RI mempunyai kewenangan pengawasan dan penegakan hukum. Sehingga, sejumlah pihak ingin mendengarkan apa yang bisa lakukan selama kegiatan kampanye.
Sehingga, kata dia, Bawaslu RI dapat memberitahukan apakah kegiatan yang sedang dilakukan oleh peserta pemilu dapat dilakukan atau tidak dapat dilakukan.
"Kami hanya melakukan dalam rangka kegiatan hal-hal ini yang boleh dan tidak boleh dilakukan. Artinya kami lebih mengarahkan pesan-pesan sesuai dengan regulasi agar tidak terjadi kesalahan, jangan sampai terjadi pelanggaran," tambahnya.(*)