TRIBUNNEWS.COM - Andi Arief telah dilaporkan ke Bareskrim Polri Jakarta oleh relawan Jokowi.
Seorang relawan pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 01, C. Suhadi, melaporkan Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Andi Arif ke Bareskrim Polri.
Pelaporan tersebut berkaitan dengan cuitan Andi yang menyebut adanya tujuh kontainer surat suara sudah dicoblos.
Laporan Suhadi diterima polisi dengan nomor STTL/005/I/2019/Bareskrim.
Dalam surat tanda laporan tertulis terdapat dua nama, salah satunya Andi Arief.
Sedangkan, pasal yang disangkakan yakni UU ITE Pasal 28 ayat (1), Jo pasal 45 ayat (2) tentang penyebaran berita bohong.
"Relawan berkepentingan terhadap pilpres ini. Saya melihat ada informasi hoaks yang tentunya harus saya sikapi dan kemudian melaporkan persoalan ke Bareskrim," kata Suhadi di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (3/1/2019).
Baca: Timses Jokowi-Maruf Pertimbangkan Laporkan soal Hoaks Surat Suara, Andi Arief: Silahkan Saja
Ia menjelaskan, ada tiga orang yang dilaporkan, satu di antaranya yakni anggota Partai Demokrat berinisial AA (Andi Arief).
Ia menilai Andi membuat citra buruk pada capres nomor urut 01 Jokowi-Ma’ruf Amin.
“Ya (anggota Partai Demokrat Andi Arief) kira-kira begitu. Yang patut dilaporkan itu perbuatannya,” ucapnya.
Informasi mengenai adanya tujuh kontainer berisi surat suara pemilu beredar mulai Rabu (2/1/2019) sore.
Salah satunya diunggah Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) Partai Demokrat Andi Arief, melalui akun Twitter pribadinya, @AndiArief_.
"Mohon dicek kabarnya ada 7 kontainer surat suara yg sudah dicoblos di Tanjung Priok. Supaya tidak fitnah harap dicek kebenarannya karena ini kabar sudah beredar," demikian twit Andi.
Baca: Soal Kabar Bohong Tujuh Kontainer Surat Suara yang Telah Dicoblos, Demokrat Apresiasi Andi Arief
Berdasarkan pantauan Kompas.com, kicauan Andi tersebut diunggah pada pukul 20.05, Rabu (2/1/2019).