News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilpres 2019

Mendagri Dorong Kabareskrim Usut Penyebar Hoax 7 Kontainer Surat Suara Tercoblos

Penulis: Rizal Bomantama
Editor: Fajar Anjungroso
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kabareskrim Polri Komjen Pol Arief Sulistyanto dan Mendagri Tjahjo Kumolo di Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (3/1/2019).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rizal Bomantama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menyambangi Kantor Bareskrim (Badan Reserse Kriminal) Polri di Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (3/1/2018) sekitar pukul 11.00WIB.

Tjahjo mengatakan kedatangannya menemui Kabareskrim Komjen Pol Arief Sulistyanto adalah untuk melakukan koordinasi penanganan informasi bohong yang menyebut adanya penemuan tujuh kontainer surat suara yang sudah dicoblos.

Ia mengatakan kepolisian perlu serius menangani kasus ini untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap proses demokrasi di Indonesia, terutama jelang Pemilu 2019.

Baca: Polisi Tegaskan Informasi 7 Kontainer Berisi Surat Suara Tercoblos Hoaks

“Saya temui Kabareskrim dalam rangka mensukseskan konsolidasi demokrasi Pemilu, di mana kepolisian harus usut tuntas siapa yang menyebar berita bohong tentang 7 kontainer surat suara yang sudah dicoblos,” ungkap Mendagri usai pertemuan yang berlangsung selama 30 menit tersebut.

Kemudian Tjahjo yang mengenakan pakaian serba hitam menyampaikan permintaan agar Kabareskrim juga mengusut tuntas penyebar isu bohong tentang adanya 31 juta pemilih siluman.

“Saya minta itu diusut tuntas karena tidak benar itu isu 31 juta pemilih siluman, tak ada satu pun, yakin lah bahwa KPU sudah bekerja secara profesional, tranparan, dan terbuka,” tegasnya.

Tjahjo mengatakan isu-isu bohong yang disebarkan pihak tak bertanggung jawab itu bisa membuat kepercayaan masyarakat kepada proses demokrasi Pemilu bisa tergerus.

“Setidaknya opini itu terekam oleh masyarakat, saya kira perlu yakinkan bahwa KPU RI dan Bareskrim bekerja profesional, aturan dan Undang-undangnya juga jelas,” jelas Tjahjo.

Tjahjo juga menyampaikan kepada Kabareskrim bahwa KPU RI akan turut melaporkan kasus penyebaran kabar bohong ke Bareskrim Polri nanti siang.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini