News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilpres 2019

Penyebar Hoax 7 Kontainer Surat Surat Dicoblos Terancam Hukuman 10 Tahun

Editor: Sri Juliati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Irjen (Pol) Muhammad Iqbal menuturkan, pelaku penyebar hoaks itu akan terancam hukuman 10 tahun.

Berdasarkan pantauan Kompas.com, kicauan Andi tersebut diunggah pada pukul 20.05, Rabu (2/1/2019).

Namun, saat ini twit tersebut tak ditemukan.

Andi belum memberikan jawaban ketika ditanya soal twit yang dihapus ini.

Setelah informasi itu beredar, pada Rabu malam, KPU dan Badan Pengawas Pemilu melakukan pengecekan ke Kantor Bea dan Cukai Tanjung Priok, Jakarta Utara.

Dari pengecekan ini, KPU memastikan bahwa informasi soal surat suara yang sudah dicoblos adalah hoaks.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Polisi Sebut Pelaku Kasus Hoaks Surat Suara Tercoblos Terancam 10 Tahun "

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini