News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilpres 2019

Cek Fakta Pernyataan Prabowo Soal Kepala Desa yang Ditangkap karena Dukung Paslon 02

Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno saat mengikuti acara Debat Pertama Capres dan Cawapres di Gedung Bidakara, Jakarta Selatan, Kamis (17/1/2019). Debat Pertama ini mengangkat isu Hukum, HAM, Korupsi dan Terorisme. (Tribunnews/Jeprima)

TRIBUNNEWS.COM - Dalam Debat Pilpres 2019 pada Kamis (17/1/2019), Prabowo Subianto sempat membahas soal kepala desa yang ditangkap karena mendukung dirinya dan Sandiaga Uno.

"Ada kepala desa yang mendukung kami sekarang ditangkap," ujar Prabowo dalam Debat Pilpres 2019.

Soal kepala desa yang disebut Prabowo tersebut memang benar terjadi pada Suhartono.

Dilansir Surya Malang, Suhartono merupakan Kepala Desa Sampangagung, Kecamatan Kutorejo, Kabupaten Mojokerto.

Baca: Romi Sebut Jokowi Ungguli Prabowo 3-1 dalam Debat Pertama

Suhartono ditetapkan sebagai tersangka atas kasus tindak pidana pemilu.

Ia diduga terlibat dalam kampanye Sandiaga Uno saat berkunjung ke Wisata Pemandian Air Panas Padusan, Pacet pada 21 Oktober 2018.

Baca: Amien Rais Komentari Penampilan Maruf Amin di Debat Capres

Saat itu Suhartono mengumpulkan massa untuk menyambut rombongan Sandiaga.

Kepala Desa Sampangagung tersebut mengumpulkan 200 orang yang sebagian besar merupakan ibu-ibu.

Massa tersebut diajak Suhartono untuk berswafoto bersama Sandiaga Uno dan menunjukkan gestur dukungan untuk pasangan calon nomor urut 02 ini.

Diketahui Suhartono menghabiskan uang sebanyak Rp 20 juta sebagai uang lelah untuk massa yang hadir.

Saat berstatus terdakwa, Suhartono sempat mangkir dari panggilan Kejaksaan Negeri Mojokerto untuk menghadiri sidang perdana.

Baca: Pesan Ahok Terkait Pilpres 2019 untuk Ahokers, Imbau Tak Golput hingga Singgung 4 Pilar Bernegara

Suhartono akhirnya divonis dua bulan penajra dan denda Rp 6 juta subsider satu bulan pada 19 Desember 2018.

Vonis tersebut dijatuhkan Hakim Ketua Hendra Hutabarat di Kejaksaan Negeri Mojokerto.

Dikutip Tribunnews dari TribunJatim, ia terbukti melanggar pasal 490 juncto Pasal 282 UU RI nomor 27 tahun 2017 tentang Pemilu.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini