News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilpres 2019

Muzani Sebut Penetapan Tersangka Slamet Ma'arif Tekanan Pada Kubu Prabowo

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Umum PA 212, Slamet Ma'arif, saat akan menjalani pemeriksaan di Mapolresta Solo, Kamis (7/2/2019). TRIBUNSOLO.COM/EKA FITRIANI

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi, Ahmad Muzani menegaskan bahwa pihaknya akan memberikan bantuan hukum kepada Ketua Persaudaraan Alumni 212, Slamet Ma'arif yang menjadi tersangka kasus pidana Pemilu.

"Kita akan melakukan pembelaan terhadap Slamet Ma'arif. karena apalagi pak Slamet Ma'arif adalah wakil ketua BPN. jadi saya kira kita akan membela, akan membantu dalam proses hukum mudah-mudahan ada hasil," ujar Muzani di Sela-sela peryaan Ulang Tahun Gerindra,di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, (11/2/2019).

Sekretaris Jenderal Gerindra itu mengatakan bahwa penetapan tersangka kepada Slamet Ma'arif merupakan intimidasi bagi kubu Prabowo-Sandi. Karena orang-orang yang mendulang suara bagi Prabowo-Sandi, diperkarakan.

"Ya baru saya katakan ini ada sudah mulai adanya tekanan terhadap orang yang berpontensi mendulang suara terhadap kemenangan pak Prabowo sehingga saya pikir saya kira tidak relevan dengan klaim mereka," katanya.

Muzani mengatakan bahwa penetapan tersangka kepada Slamet menambah deretan kubu Prabowo-Sandi yang diseret pada kasus hukum. Namun, di satu sisi laporan terhaap kubu Jokowi-Ma'ruf sangat sedikit yang ditindak lanjuti.

Baca: TKN: Deklarasi Dukungan Alumni Untuk Jokowi Sikap Tegas Lawan Politik Sandiwara Dan Kebohongan

"Seoalah-olah mereka itu orang yang tanpa salah, yang tanpa problem sementara yang kita lakukan itu penuh kesalahan, penuh dengan bukti, setiap laporan dinayatakan bersalah demi hukum," pungkasnya.

Sebelumnya dilansir dari Tribun Solo, Ketua Umum Persaudaraan Alumni (PA) 212, Slamet Ma'arif, telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polresta Solo.

Penetapan status tersangka oleh kepolisian tersebut dikeluarkan sejak Jumat, (8/2/2018), usai pemeriksaan pada hari Kamis (7/2/2019).

Nantinya pada Rabu, (13/2/2019) pihak kepolisian akan kembali memanggil Slamet Ma'arif.

"Panggilan sudah kita kirimkan, hari Rabu kita panggil Slamet Ma'arif, untuk pemeriksaan," kata Kapolresta Solo, Kombes Pol Ribut Hari Wibowo saat ditemui di kantornya, Senin (11/2/2019) siang.

Namun, pemeriksaan Slamet Ma'arif sendiri akan dilakukan di Polda Jateng. Pengalihan pemeriksaan tersebut dilakukan demi alasan keamanan.

Baca: Jadwal Liga Champions - Manchester United Vs PSG Live RCTI

"Penyidik sudah menangani secara profesional," ungkapnya.

"Kita akan melakukan penanganan semaksimal mungkin secara profesional dan transparan," tambah Ribut.

Seperti diberitakan sebelumnya, dugaan tindak pidana pemilu itu disebut dilakukan Slamet dalam acara Tabligh Akbar PA 212 Solo Raya, di wilayah Gladag pada Minggu (13/1/2019) pukul 06.30-10.30 WIB.

Penetapan Slamet Ma'arif sebagai tersangka dilakukan usai Komisioner Divisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu Surakarta, Poppy Kusuma, membawa bukti-bukti dugaan pelanggaran pemilu dalam acara Tabligh Akbar PA 212 Solo.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini