Laporan Wartawan Tribunnews.com, Srihandriatmo Malau
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Peneliti Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Indria Samego, menilai wajar sikap Joko Widodo (Jokowi) menyampaikan kepemilikan lahan Prabowo Subianto di Kalimantan Timur dan Aceh Tengah.
Terlebih, Prabowo pun mengklarifikasi penguasaan lahan ratusan ribu hektar tersebut dalam pernyataan penutupnya.
"Kalau mau jadi presiden mudah tersinggung, ya gimana. Apalagi kalau yang disampaikan Jokowi itu benar," ujar Indria Samego yang juga anggota Dewan Pakar The Habibie Center ini.
Baca: Walhi Tantang Jokowi Buka Kartu, Beber Orang-orang di Tim Suksesnya yang Kuasai Lahan Negara
Menurut Indria Samego, kritik yang disampaikan Jokowi tersebut tidak lain untuk mengetahui konsistensi perjuangan Prabowo untuk rakyat.
Karena selama memerintah Jokowi telah memperjuangkan lahan untuk rakyat melalui program membagikan sekitar 12 juta sertifikat dari 2017-2018.
"Jadi wajar saja bila Prabowo dikritik. Saya kira soal budaya jangan dieksploitasi," ucapnya.
Lapor Bawaslu
Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi lewat Tim Advokat Indonesia Bergerak melayangkan laporan ke Bawaslu karena menilai pernyataan Jokowi sebagai bentuk serangan personal.
Capres 01 itu dianggap melanggar Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, Pasal 280 ayat 1 huruf c yang mengatur pelaksana, peserta, dan tim kampanye pemilu dilarang menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon dan atau peserta pemilu yang lain.
Baca: KPK Jalin Kerja Sama Pencegahan Korupsi dalam Sektor Sumber Daya Alam dengan Australia
"Kami Tim Advokat Indonesia Bergerak telah melaporkan capres 01 dalam hal ini Jokowi terkait dengan apa yang beliau sampaikan pada saat debat di hotel Sultan Jakarta. Apa yang disampaikan (Jokowi) lebih pada menyerang pribadi, fitnah," ujar Kuasa Hukum TAIB Djamaluddin Koedoeboen di Bawaslu RI, Jakarta Pusat, Senin (18/2/2019).
Djamaluddin menjelaskan pernyataan Jokowi soal kepemilikan lahan merupakan hal yang keliru.
Baca: TNI AL Gelar Sosialisasi Pembinaan Karier PNS di Lingkungan Angkatan Laut
Sebab kepemilikan lahan seluas 220 ribu hektar di Kalimantan Timur dan 120 ribu di Aceh Tengah bukan punya Prabowo melainkan milik negara.
Prabowo hanya sebagai pengelola dengan perizinan Hak Guna Usaha (HGU).
"Kan (yang disebut Jokowi) hak kepemilikan, bukan HGU. Yang disampaikan Pak Jokowi hak kepemilikan, kalau yang disampaikan pak Prabowo itu HGU. Itu pun bukan atas nama beliau. Yang kami tahu, itu atas nama perusahaan," jelasnya.
Laporan dugaan pernyataan ofensif tersebut teregister dengan Nomor: 18/LP/PP/RI/00.00/II/2019. Dalam laporannya mereka juga menyertakan beberapa bukti berupa print out pemberitaan media online dan video pernyataan Jokowi soal tanah dalam debat.
Djamaluddin berharap laporannya bisa segera ditindaklanjuti oleh Bawaslu RI. Dia meminta KPU dan Bawaslu sebagai pihak penyelenggara pemilu bisa memberikan teguran keras terhadap capres petahana.
"Itu adalah sebuah statement yang menyerang pribadi. Kami pikir hal seperti itu jangan terulang lagi. Kita minta Bawaslu dan KPU menegur keras Pak Jokowi agar tak lakukan hal-hal ini di debat berikutnya," pungkasnya.