TRIBUNNEWS.COM, SOLO - Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dinilai akan tetap berada di koalisi yang mendukung capres dan cawapres Joko Widodo-Ma'ruf Amin (Jokowi-Ma'ruf).
"Ya karena koalisi dalam hukum ketatanegaraan tidak bisa diubah," ungkap Pengamat Politik dan Ketatanegaraan Universitas Negeri Sebelas Maret (UNS) Solo, Agus Riewanto, Jumat (15/3/2019).
"Karena persetujuan koalisi merupakan dokumen hukum sebagai syarat utama pencalonan capres yang diajukan ke KPU pada saat pencalonan," katanya menegaskan.
Untuk itu lanjut dosen Fakultas Hukum (FH) itu, PPP yang dengan Ketua Umum (Ketum) Romahurmuziy, dinilai akan tetap berada di koalisi yang mendukung capres dan cawapres Jokowi-Ma'ruf.
"Jadi seburuk apapun perilaku petinggi partai politik (parpol) koalisi tak bisa dicabut," jelasnya.