TRIBUNNEWS.COM, GRESIK - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Gresik mengeluarkan fatwa haram hukumnya bagi umat Islam yang tidak menggunakan hak pilihnya atau golongan putih (golput) pada Pemilu 2019.
Fawa tersebut dikeluarkan MUI di Kantor MUI Masjid Agung, Jalan Dr. Wahidin Sudirohusodo, Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik turut dihadiri pengurus MUI Kabupaten dan Kecamatan se-Kabupaten Gresik dan juga KPU Kabupaten Gresik. Selasa (26/3/2019).
Adanya fatwa untuk mencegah terjadinya golput saat pemilu serentak yang akan dihelat kurang 21 hari lagi.
"Sebagian besar ulama sepakat bahwa mencoblos adalah wajib, bagi siapa yang tidak mengikuti mayoritas ulama melawan tidak menyoblos berati termasuk maksiat, menentang kesepakatan ulama itu termasuk haram dan berdosa," ujar Ketua Komisi Fatwa MUI Kabupaten Gresik, KH. Ainur Rofiq Thoyib.