Sementara idealnya, kemajuan perekonomian suatu negara linier dengan tax ratio.
Sebagai gambaran, di kawasan ASEAN, PDB Indonesia merupakan yang tertinggi, untuk Asia diurutan kelima, dan urutan ke lima belas dunia. Namun tax ratio Indonesia justru lebih rendah dibanding nilai rata-rata tax revenue to GDP ratio dunia di level 15,06% (World Bank: 2016).
“Angka ini masih lebih rendah dibandingkan Malaysia 14,4%, Filipina 13,67%, Singapura 14,29%, dan Kamboja 15,3%,” sambung Kusfiardi.
Karena itu, Kusfiardi mendesak adanya pembenahan regulasi dan kebijakan dengan tujuan meningkatkan kepatuhan pajak (tax compliance).
Tujuannya, agar bisa meninngkatkan tax ratio dan kepatuhan pajak bisa meningkat.
“Maka biaya kepatuhan (compliance cost) juga harus diperhatikan.Dengan semakin rendah biaya yang ditanggung untuk melaksanakan kewajiban perpajakan, semakin tinggi kepatuhan pajak,” ujarnya.
Selain itu, Kusfiardi juga meminta penguatan kewenangan otoritas pajak dengan cara melepas lembaga perpajakan dari Kementerian Keuangan, menjadi lembaga otonom yang bertanggung jawab kepada presiden. Pemisahan ini disertai dengan sejumlah kewenangan yang memperkuat lembaga otoritas pajak.
“Sayangnya sepanjang pemerintahan Jokowi tak pernah merealisasikan dengan sungguh-sungguh agenda kebijakan untuk mengatasi kebocoran pendapatan negara yang disebut oleh KPK,” tandasnya.