News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilpres 2019

Prabowo Tak Dapat Izin Kampanye di Semarang, Ganjar Pranowo: Jokowi juga Tak Boleh Kampanye di Situ

Editor: Fitriana Andriyani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo usai menghadiri acara Murenbangwil eks Karesidenan Kedu di Pendopo Kabupaten Magelang, Jumat (15/3/2019) sore.

TRIBUNNEWS.COM - Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo beri tanggapan tentang tak diizinkannya calon presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto melakukan kampanye terbukan di Simpang Lima, Semarang.

Ganjar Pranowo mengatakan bahwa larangan kampanye di Simpang Lima tak hanya diberikan pada pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor 02.

Ganjar mengatakan calon presiden nomor urut 01 Joko Widodo/ Jokowi pun tak boleh melakukan kampanye terbuka di Simpang Lima.

Rencananya, kampanye akbar di Lapangan Pancasila atau Simpang Lima Semarang itu menjadi kampanye pamungkas pasangan Prabowo-Sandi.

Baca: Alasan Larangan Prabowo Kampanye di Semarang, Ganjar Pranowo: Ini Berlaku untuk Semua Kubu

Ganjar mengatakan, batalnya kampanye karena Lapangan Simpang Lima tidak boleh digunakan untuk kegiatan partai politik.

Penentuan lokasi adalah wewenang dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat.

"Kemarin kita cek ke walikota, mereka tidak bisa mengizinkan karena lokasi kampanye sudah ditentukan oleh KPU. Jadi semua kewenangan ada di KPU," kata Ganjar, Kamis (11/4/2019).

Pria 50 tahun ini menjelaskan, pihak Pemerintah Jawa Tengah tidak membuat peraturan yang mengatur lokasi-lokasi kampanye.

Semua titik kampanye ditentukan oleh KPU berdasarkan peraturan dari Wali Kota Semarang.

Ganjar menilai jika ada pihak yang menuduhnya menerbitkan aturan adalah tidak benar.

Pihaknya tidak pernah memberikan kebijakan pelarangan kampanye.

Baca: Soal Prabowo Dilarang Kampanye di Simpang Lima, Ganjar Pranowo dan Wali Kota Semarang Angkat Bicara

"Gubernur itu tidak punya kewenangan mengizinkan, yang mengizinkan walikota," tambahnya.

KPU Kota Semarang sendiri telah mengatur 43 titik yang boleh dijadikan lokasi kampanye.

Rata-rata lokasi kampanye adalah lapangan sepakbola yang berada di wilayah kelurahan.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini