Lapangan Pancasila atau Simpang Lima tidak masuk sebagai salah satu sebagai tempat kampanye rapat umum.
"Pak Jokowi juga tidak boleh di situ," tambahnya.
Pemerintah Kota Semarang, Jawa Tengah, menegaskan bahwa lapangan Pancasila atau Simpang Lima tidak boleh digunakan sebagai lokasi menggelar kampanye terbuka pada Pemilu 2019 ini.
Larangan itu karena berlaku untuk semua pihak, baik pasangan calon presiden 01 maupun pasangan calon presiden 02, ataupun kampanye akbar partai politik peserta pemilu.
Baca: Kampanye Akbar Jokowi-Maruf di GBK, Polisi Siapkan Rekayasa Lalu Lintas
Kepala Bagian Humas dan Protokol Pemkot Semarang Wing Wiyarso menjelaskan, sesuai ketentuan, lapangan Pancasila tidak diperuntukkan untuk lokasi kampanye tahun 2019 ini.
Penentuan lokasi kampanye juga telah diatur sepenuhnya oleh Komisi Pemilihan Umum Kota Semarang.
"Sudah ada larangan dari KPU dan itu bukan wewenang kami. Di situ juga tidak dimasukkan ke dalam lokasi kampanye," kata Wing, saat dikonfirmasi, Kamis (11/4/2019).
Wing mengatakan, pelarangan itu berlaku untuk semuanya, bukan sebatas dari kubu pasangan calon Prabowo-Sandiaga.
Simpang Lima memang diputuskan tidak dijadikan tempat kampanye.
"Itu berlaku untuk semua kubu yang ingin pakai simpang lima," katanya.
Berdasarkan keputusan KPU Kota Semarang, lapangan Simpang Lima memang tidak direkomendasikan sebagai tempat kampanye.
Baca: Prabowo Dilarang Kampanye di Semarang, Berikut Tanggapan Wali Kota Hendrar Prihadi hingga Elite BPN
KPU mengatur lokasi yang dibolehkan kampanye, yaitu di 43 titik, dengan mayoritas berupa lapangan sepak bola di tingkat kelurahan.
Sebelumnya, kubu Prabowo keberatan karena ingin kampanye di pusat kota, bukan di wilayah pinggiran.
Juru bicara badan pemenangan nasional Prabowo-Sandi Jawa Tengan Sriyanto Saputro mengatakan, penggunaan Simpang Lima sebetulnya dibolehkan jika ada izin dari pemerintah atau perseorangan.