Komisioner Bawaslu Polman Divisi Penyelesaian Sengketa, Suaib Alimuddin kepada wartawan mengungkapkan, peristiwa ini terjadi pada Jumat (12/4/2019). Hasil ini merupakan temuan dari Panwascam Campalagian.
"Panwas sendiri yang menemukan. Barang bukti sudah diamankan berupa uang," kata Suaib.
Baca: Prabowo Sebut Elite Politik Jakarta Bakal Bagi-bagi Uang, Bawaslu RI: Berikan Kami Informasinya
Sesuai aturan, jika oknum caleg sendiri yang langsung membagikan uang, maka akan dibatalkan pelantikannya jika caleg tersebut terpilih.
Namun, jika tim yang membagi, maka tim yang akan ditangkap dan diproses. Suaib mengimbau kepada masyarakat agar sadar dan menolak segala bentuk money politics, sebab pelakunya akan dikenakan pidana.
"Ancaman pidana minimal 2 tahun, denda Rp 24 juta sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu," ujar dia.
Ketua Bawaslu Polman, Saifuddin yang sedang melakukan rapat dengan tim Gakkumdu terkait kasus dugaan money politik ini mengatakan, bahwa kasus ini telah ditangani oleh Bawaslu Kabupaten.
Saat ini, pihaknya sedang membahas dugaan laporan money politics tersebut oleh tim sentra Gakumdu.
"Itu masih dugaan ya. Kasusnya sedang kita rapatkan, nanti dihubungi kembali ya," kata Saifuddin.
Kasus money politics ini buka kali pertama terjadi dalam pemilu maupun pilkada di Polewali Mandar. Sebelumnya, pada Pemilihan Gubernur 2017 dan Pilkada 2018 lalu, Bawaslu juga telah menangani kasus yang sama dan sejumlah pelaku money politics telah dijebloskan ke dalam penjara.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Caleg Partai Golkar Tertangkap Tangan Bagi-bagi Uang Jelang Pemilu