News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilpres 2019

Mahfud MD: Deklarasikan Diri Sebagai Presiden Terpilih Boleh, Itu Tak Melanggar Hukum

Editor: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mahfud MD dan Prabowo Subianto

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD mengatakan, inisiatif mendeklarasikan diri sebagai presiden terpilih berdasarkan hasil hitungan sendiri, tidak melanggar hukum.

"Kalau mendeklarasikan diri sbg Presiden terpilih berdasar hasil hitungan sendiri boleh saja, itu tak melanggar hukum," tulisnya di akun Twitter di @mohmahfudmd, Sabtu (20/4/2019).

"Asalkan tidak melakukan aktivitas Kepresidenan (melakukan pemerintahan) sebelum dinyatakan menang scr sah oleh KPU dan bersumpah scr resmi di depan Sidang MPR," sambung Mahfud MD.

Pernyataan Mahfud MD ini menjawab pertanyaan pemilik akun Twitter @IrHMFaqih.

"Kpd yth :Para Pakar pakar hukum Indonesia. Apakah diperbolehkan menurut UU ketika seseorang MENDEKLARASIKAN diri sebagai Presiden di negara yang berdaulat.? Sedangkan negara tersebut mempunyai Presiden yg sah menurut UU.. ? Cc. @mohmahfudmd," tulisnya. 

Mahfud MD dan Muhammad Said Didu. (Kolase TribunSolo.com/Twitter @mohmahfudmd)

Sebelumnya, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Abhan memastikan deklarasi kemenangan yang dilakukan oleh kedua kubu capres-cawapres tidak masuk dalam pelanggaran pemilu.

“Enggak, bukan persoalan pelanggaran pemilunya," ujar Abhan di kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Sabtu (20/4/2019).

Meski begitu, Abhan meminta agar kedua kubu untuk menahan diri untuk melakukan selebrasi kemenangan.

Abhan meminta kedua kubu untuk menunggu hasil penghitungan akhir dari KPU.

"Tapi saya kira, harapan kami adalah untuk bisa sabar menunggu,” ucap Abhan.

Ketua Bawaslu Abhan memberi keterangan kepada wartawan seusai menemui pimpinan KPK di Jakarta, Kamis (11/4/2019).

“Seperti tadi kami sampaikan harapan kami, imbauan kami untuk semua pihak untuk sabar menunggu proses yang sedang berjalan, ya kita ikuti proses ini sampai pada tahapan jadwalnya kan,” papar Abhan.

Abhan mengatakan, sebaiknya semua pihak ikut mengawasi perhitungan rekapitulasi C1 dari berbagai kecamatan yang sudah disetorkan oleh setiap TPS.

“Awasi betul, jangan sampai kalau ada hal-hal yang tidak kita inginkan misalnya ada data salah, kemudian tanpa terkoreksi,” cetus Abhan.

Sebelumnya, kedua pasangan capres-cawapres telah melakukan deklarasi kemenangan, meski hasil real count KPU belum menentukan pihak mana yang menjadi pemenang Pemilu 2019.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini