Laporan Wartawan Tribunnews.com, Vincentius Jyestha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mabes Polri langsung mengambil langkah terkait munculnya video pembakaran sisa logistik Pemilu 2019 di wilayah Kabupaten Puncak Jaya, Papua di media sosial.
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan Dirkrimsus Polda Papua diterjunkan untuk menginvestigasi akun penyebar video tersebut.
"Dari hasil pendalaman juga Polda Papua dari Dirkrimsus akan melakukan investigasi terhadap akun yang menyebarkan info tersebut dan menambah lagi narasinya," ujar Dedi di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (24/4/2019).
Baca: KPU Lakukan Investigasi Terkait Video Pembakaran Surat dan Kotak Suara di Papua
Ia mengatakan akun penyebar video tersebut dapat dijerat dengan UU ITE.
Alasannya, pemilik akun diduga membuat gaduh media sosial serta menyebarkan berita bohong.
"Membuat gaduh di medsos itu bisa dijerat UU ITE, terhadap pemilik akun yang menyebarkan berita bohong, tidak sesuai fakta yang sebenarnya," jelas mantan Wakapolda Kalimantan Tengah itu.
Sebelumnya Dedi prasetyo menegaskan bahwa logistik yang dibakar di Puncak Jaya, Papua, merupakan sisa logistik yang tidak terpakai pada saat pemungutan suara tanggal 17 April 2019.
"Betul, kejadian dibakar itu adalah sisa-sisa logistik yang tidak dipakai pada saat tanggal 17 April, karena disana (menggunakan) sistem noken," ujarnya.
Baca: 2 Pelaku Mutilasi Guru Honorer Asal Kediri Jalani Rekonstruksi: Terungkap Cara Pelaku Buang Mayat
Ia menyebut pembakaran sisa logistik dilakukan guna menghindari logistik pemilu disalahgunakan sekelompok orang.
Aksi itu, kata dia, telah disetujui KPU setempat dan telah dibuat berita acara terkait pemusnahannya dengan cara dibakar.
Bahkan, jenderal bintang satu itu menuturkan Bawaslu telah melakukan pengecekan terhadap peristiwa itu.
"Guna menghindari logistik pemilu itu disalahgunakan oleh sekelompok orang, keputusan KPU setempat seluruh sisa logistik yang tidak dipakai itu dimusnahkan dan sudah dibuat berita acaranya sehingga di bakar pemusnahannya," tutur dia.
"Jadi sudah clear. Bawaslu juga sudah ngecek tentang peristiwa yang sempat viral itu," kata Dedi.
Seperti diketahui, terdapat video viral berdurasi kurang lebih 5 menit 7 detik, dalam video terlihat tumpukan surat dan kota suara yang sedang terbakar dan diduga sebagai logistik Pemilu 2019.
Selain itu, terlihat juga seorang ibu dan anak yang sedang membuang sejumlah surat suara ke arah tumpukan tersebut.
Baca: Kera Liar Masuk ke Rumah Warga Serang Bayi Berumur 40 Hari di Probolinggo
Ada juga suara dari orang yang merekam video tersebut.
Orang itu mengatakan aksi pembakaran dilakukan karena kecewa surat suara Pilpres 2019 dicoblos oleh bupati.
"Selamat siang. Inilah tempat pembakaran kotak suara maupun surat suara di Distrik Tingginambut. Masyarakat melakukan pembakaran, tolong teman-teman viralkan di media sosial," kata pria di video.
"Di Kabupaten Puncak Jaya, tidak ada Pilpres. Di desa-desa, di distrik-distrik semuanya surat suara diikat jadi satu oleh seorang bupati," tambah pria itu.
Pernyataan KPU
KPU RI melakukan investigasi terkait munculnya video pembakaran surat dan kotak suara Pemilu 2019 di Papua.
Komisioner KPU Ilham Saputra mengaku pihaknya sudah menerima laporan kejadian tersebut dari Ketua KPU Puncak Jaya yang kemudian diteruskan kepada Ketua KPU Papua.
"Saya sudah konfirmasi ke Ketua KPU Papua. Kejadian ini terjadi kemarin, tanggal 23 April 2019," kata ilham saat dihubungi, Rabu (24/4/2019).
Baca: Kera Liar Masuk ke Rumah Warga Serang Bayi Berumur 40 Hari di Probolinggo
Dalam video berdurasi 5 menit 7 detik itu memeperlihatkan sejumlah warga membawa kotak suara dan surat suara ke wilayah terbuka.
Surat suara itu kemudian ditumpuk dan dibakar.
Sementara kotak suaranya di robek-robek sebelum dibakar.
Diketahui logistik yang ada dalam video diambil dari distrik Tingginambut.
Meski ada kejadian tersebut, Ilham menjelaskan proses Pemilu di Papua berjalan lancar.
Baca: 2 Pelaku Mutilasi Guru Honorer Asal Kediri Jalani Rekonstruksi: Terungkap Cara Pelaku Buang Mayat
Sedangkan kotak suara yang tersisa dan belum sempat dibakar sudah disimpan kembali ke dalam distrik.
"Sekarang, sedang diinvestigasi siapa pelaku pembakaran, berapa TPS kotak dan surat suara yang dibakar. Kami masih menunggu informasi lanjutan dari KPU Puncak Jaya," ungkapnya.
Merujuk pada video, seorang mengungkap perasaan kecewanya lantaran tidak mendapat surat suara Pilpres 2019 dan hanya surat suara Pemilu legislatif.
Alasan lain kekecewaan mereka juga karena sistem pemungutan suara di wilayah tersebut menggunakan noken atau ikat.
Baca: Pelaku Bom Bunuh Diri Di Sri Lanka Pernah Kuliah Di Australia
Sistem ini dianggap tidak adil karena hanya bupati setempat yang bisa menentukan siapa pilihan capres-cawapres.
Pilihan bupati menjadi suara keseluruhan penduduk di sana.
KPU memang menerapkan sistem noken untuk 12 kabupaten di Papua.
Keputusan itu tertuang dalam PKPU Nomor 810 Tahun 2019.
Ke-12 kabupaten itu meliputi Tolikara, Puncak Jaya, Puncak, Jayawijaya, Nduga, Paniai, Deiyai, Lanny Jaya, Yahukimo, Mambramo Tengah, Intan Jaya, dan Dogiyai.