Komisioner Bawaslu Tangsel, Slamet Santosa, mengatakan, saat ini, Senin (6/5/2019), ada tiga spanduk serupa di Pamulang dan Setu.
"Sementara ada tiga yang kita temukan. Yang satu ucapan terima kasih saja, tidak ada deklarasi," kata Slamet saat dikonfirmasi lewat aplikasi pesan singkat.
Slamet mengatakan, Bawaslu Republik Indonesia (RI) sudah melarang spanduk deklarasi kemenangan sebelum pengumuman resmi dari KPU melalui surat edaran bernomor S-0904/K.BAWASLU/PM.00.00/4/2019.
Setidaknya ada empat poin dalam surat edaran itu yang intinya meminta para peserta Pemilu 2019 mendasarkan data hasil penghitungan suara dari KPU.
Selain itu, Bawaslu juga melarang peserta Pemilu 2019 untuk deklarasi, merayakan atau memasang atribut deklarasi kemenangan sebelum pengumuman dari KPU.
Meski sudah ada larangan akan spanduk deklarasi itu, Slamet mengatakan, pihaknya sedang fokus pada rapat pleno rekapitulasi tingkat kota.
Ia baru akan merekomendasikan ke Satpol PP untuk menertibkan spanduk tersebut setelah rekapitulasi.
Spanduk Terbentang di Pamulang dan Setu
Spanduk ucapan kemenangan pasangan capres cawapres nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno terbentang di kecamatan Pamulang dan Setu, Tangerang Selatan (Tangsel).
Pantauan TribunJakarta.com pada Senin (6/5/2019), salah satu spanduk yang terbentang ada di tepi Jalan Raya Parakan, Pondok Benda, Pamulang.
Di spanduk berukuran sekira 3x2 meter itu tertulis ucapan selamat kepada pasangan Prabowo-Sandi karena terpilih sebagai presiden dan wakil presiden periode 2019-2024.
"Relawan Pendukung Masyarakat Kelurahan Benda Baru dan Pondok Benda," tertulis di spanduk.
Belum jelas siapa yang memasang, namun menurut warga sekitar, spanduk itu sudah berdiri sejak Sabtu malam.
"Dari Sabtu malam sudah ada itu," ujar Maman warga setempat.