Seseorang lalu menggiring Kivlan Zen dan Eggi Sudjana melewati celah barikade kepolisian.
Namun, hal itu pun gagal.
Barisan kepolisian menahan rombongan Kivlan Zen.
Aksi dorong dengan pihak kepolisian sempat terjadi, meski akhirnya Kivlan Zen dan Eggi Sudjana memilih mundur.
Eggi Sudjana menyampaikan, bahwa aksinya ke Bawaslu untuk mengadukan kecurangan yang dilakukan Paslon 01, Jokowi-Ma'ruf telah berizin di kepolisian.
Sehingga, kata Eggi, gagalnya mereka masuk ke Bawaslu merupakan bentuk pelanggaran terhadap UU no 9 tahun 1998 tentang unjuk rasa.
"Polisi harusmya memfasilitasi kita berrtemu dehgan yang kita demo," kata Eggi kepada wartawan di lokasi.
Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) menyatakan, tindakannya ini bukan merupakan gerakan makar.
Tapi, lebih kepada people power menuntut keadilan ke Bawaslu untuk mendiskualifikasi Jokowi-Ma'ruf sebagai peserta Pilpres 2019.
"Ini bukti nyata people power walaupun belum banyak ini lah bentuk people power yang sesungguhnya, bukan people power untuk makar," ucap Eggi.
Geruduk Bawaslu
Massa yang mengatasnamakan Gabungan Elemen Rakyat untuk Keadilan dan Kebenaran (Gerak) mengelar aksi di depan kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Kamis (9/5/2019).
Berdasarkan pantauan di lokasi, massa yang mayoritas menggunakan baju putih terlihat bergerombol didepan Bawaslu sambil sesekali berorasi tanpa pengeras suara.
Mereka terlihat membawa bendera kuning dan menyerukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) curang terhadap Pemilu Presiden 2019.
Massa Gerak pun nampak mencoba masuk ke dalam gedung Bawaslu.
Namun, pihak kepolisian menghadang massa di pintu gerbang Bawaslu.