News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemilu 2019

Disebut Sebagai Inisiator Pemilu Serentak, Effendi Ghazali Mengaku Siap Jika Dibawa ke Ranah Hukum

Editor: Whiesa Daniswara
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pengamat politik sekaligus inisiator pemilu serentak Effendi Ghazali mengaku siap jika dibawa ke ranah hukum terkait usulan jika dianggap negatif.

Pengamat politik sekaligus inisiator pemilu serentak Effendi Ghazali mengaku siap jika dibawa ke ranah hukum terkait usulan jika dianggap negatif.

TRIBUNNEWS.COM - Pengamat politik sekaligus inisiator pemilu serentak Effendi Ghazali memberikan pernyataan terkait Pemilu 2019.

Pernyataan tersebut diungkapkan Effendi Ghazali saat menjadi narasumber acara Rosi seperti dalam channel YouTube Kompas TV, Kamis (9/5/2019).

Mulanya pembawa acara, Rosi mengatakan bahwa Effendi dikabarkan menjadi satu di antara orang yang paling bertanggungajawab atas pemilu serentak lantaran menjadi satu di antara inisiator Pemilu 2019.

Oleh karenanya, Rosi ingin mengklarifikasi apakah Effendi merasa orang yang harus bertanggungjawab atas pemilu serentak kali ini.

Dengan tegas Effendi mengatakan sebagai ilmuwan, dirinya diajari untuk tidak menjadi seorang pengecut.

Untuk itu, effendi menyatakan siap jika dibawa ke ranah hukum terkait usulan pemilu yang dilakukan secara serentak dianggap memiliki banyak negatif.

"Anda enggak boleh pengecut," ujar Effendi.

"Jadi kalau ini memang dikaitkan dengan judicial review yang lalu, ya ini lah saya."

"Kalau memang ada peraturan hukum yang mengatakan pengaju judicial review yang kemudian dikabulkan, lalu bisa diseret dengan aturan hukum, apa pun saya siap," tambahnya.

Kendati demikian, Effendi mengemukakan bahwa sebenarnya saat pengajuan usulan pemilu serentak sudah melewati kajian yang mendalam.

"Pada waktu kami mengajukan itu, penuh dengan kajian yang sangat dalam, diperkuat oleh ahli-ahli," ujarnya.

Sejumlah ahli yang dimaksud oleh Effendi meliputi Hakim Konsitutisi sekaligus ahli hukum tata negara Prof Saldi Isra, ahli hukum tata negara Irman Pyutra Sidin, pakar psikologi politik Prof Hamdi Muluk, ahli kepemiluan perludem Didik Supriyanto, dan saksi fakta KH. Slamet Effendi Yusuf.

Effendi lantas menjelaskan bahwa usulannya itu merupakan kehendak asli dari Undang-undang Dasar (UUD) 1945.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini