"Jadi pada waktu kami mengajukan, tidak bisa tidak hakim konstitusi kalau mereka mengawal konstitusi, mereka harus mengabulkannya," jelas Effendi.
"Karena itulah original intent dari UUD kita," imbuhnya.
Effendi juga mengungkapkan bahwa usulan pemilu serentak itu sempat dipersidangkan selama satu tahun lebih.
Ia menuturkan dalam persidangan itu juga dihadiri oleh pihak-pihak terkait.
"Hadir di situ para ahli-ahli terkait, pemerintah hadir, DPR hadir, KPU Hadir, dan semua yang terkait," ungkap Effendi.
"Dari interaksi itulah, kemudian diputuskan oleh 9 hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dengan perbandingan 8 lawan 1, bahwa ini memang kehendak UUD kita," tandasnya.
Simak dari menit 2.15:
Tanggapan Effendi soal Banyaknya Petugas KPPS Meninggal
Diberitakan sebelumnya, Effendi juga sempat angkat bicara terkait Pemilu 2019.
Hal ini diungkapkan Effendi saat menjadi narasumber di acara Fakta tv One, Senin (6/5/2019).
Mulanya, pembawa acara Fakta, Balques Maningsang bertanya soal banyaknya anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang meninggal dunia saat bertugas dalam pemilu.
"Kita sedang dalam kedukaan ada 300 lebih anggota KKPS yang gugur dalam penugasannya menjadi anggota KPPS, abang juga bersuara, kenapa bersuara dan apa isi suaranya?," tanya Balques.
Effendi lalu memberikan jawaban bahwa ada orang yang menganggap dirinya harus bertanggungjawab karena menjadi inisiator pemilu serentak hingga disetujui oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
"Ya bersuara karena beberapa, yang pertama ada siapa namanya wartawan Dimas Sumanto kalau enggak salah mengatakan yang harus bertanggung jawab Effendi Ghazali dan Ketua MK karena mengajukan yudisial review uji Undang Undang itu ke Mahkamah Konstitusi," jawab Effendi.