Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Rr Dewi Kartika H
TRIBUNJAKARTA.COM - Mantan Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjayanto membahas soal saran Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Maruf Amin untuk Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga.
TKN diketahui menyarankan BPN untuk mengikuti mekanisme hukum yang diatur dalam perundang-undangan apabila menemukan kecurangan di Pemilu 2019.
"Saya mengajak kepada teman-teman, bisa saja mungkin dari Direktorat Hukum di paslon 02, kita sama-sama laporkan kalau memang ada dugaan pelanggaran, ada dugaan kecurangan, kita sama-sama melaporkannya ke Bawaslu," kata Direktur Hukum dan Advokasi TKN Joko Widodo-Maruf Amin, Ade Irfan Pulungan dikutip TribunJakarta.com dari Kompas.com, pada Jumat (17/5/2019).
"Kita gunakan mekanisme, prosedur yang ada sesuai dengan aturan main dan ketentuan hukum yang berlaku," sambung dia.
Di saluran YouTube milik politikus Partai Berkarya Vasco Ruseimy, Bambang Widjayanto membahas soal saran tersebut, pada Kamis (16/5/2019).
Ia bahkan menyinggung soal mekanisme hukum yang 'kurap'.
Awalnya Bambang Widjayanto dan Vasco Ruseimy mengatakan TKN kerap menyampaikan saran yang sama kepada BPN jika membahas soal kecurangan yang terjadi di Pemilu 2019.
"Kalau hari ini kita bilang sudahlah ada mekanismenya, dilihat saja," kata Bambang Widjayanto.
"Mereka selalu bilang gitu ya," ucap Vasco Ruseimy.
• Pajang Foto Dul Jaelani Saat Kanak-kanak, Maia Estianty Kenang Masa Lalu: Kenapa Jadi Sedih Ya?
• Johnny G Plate Sebut Prabowo Terisolasi dari Informasi Akurat, Riza Patria Sewot Ungkit Kasus Ahok