TRIBUNNEWS.COM - Calon presiden nomor urut 02, Prabowo Subiano meminta agar aksi unjuk rasa para pendukungnya dalam menyikapi penetapan hasil rekapitulasi suara Pilpres 2019 oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dilakukan secara damai.
Prabowo mengatakan, aksi atau kegiatan apapun yang akan dilakukan pendukungnya harus sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
"Bahwa rakyat dapat berkumpul dan bahwa rakyat dapat berserikat dan rakyat dapat menyampaikan aspirasinya."
"Tentunya semua dalam ketentuan hukum yang berlaku," ujar Prabowo seperti dikutip dari video yang diterima Kompas.com, Selasa (21/5/2019).
"Karena itu Saudara-saudara sekalian, sahabat-sahabatku, apapun tindakan dan aksi dan kegiatan yang Saudara-saudara ingin lakukan besok, kalau Saudara-saudara sungguh-sungguh mau mendengarkan saya, saya terus mengimbau agar semua aksi, semua kegiatan berjalan dengan semangat perdamaian," kata Prabowo.
Baca: Hasil Pilpres 2019 Diumumkan, Demokrat Tentukan Sikap Hari Ini, Prabowo Gelar Rapat di Kertanegara
Baca: Saksi BPN Prabowo-Sandiaga Tolak Tanda Tangani Hasil Pilpres 2019, KPU: Tak Ada Pengaruhnya
Baca: Detik-detik KPU Dihujani Interupsi oleh Partai Kubu Prabowo-Sandi
Prabowo menegaskan, langkah-langkah yang akan dilakukan pihaknya merupakan upaya yang konstitusional, demokratis, dan tanpa kekerasan dalam menyikapi hasil Pilpres 2019.
Ketua Umum Partai Gerindra itu mengatakan, dirinya memahami kegelisahan para pendukungnya atas kecurangan yang terjadi selama penyelenggaraan Pemilu 2019.
"Langkah kita adalah langkah konstitusional. Langkah demokratis tetapi damai. Tanpa kekerasan apapun," kata Prabowo.
Sebelumnya, KPU menetapkan rekapitulasi hasil penghitungan dan perolehan suara tingkat nasional untuk Pemilu Presiden (Pilpres) 2019, Selasa (21/5/2019) dini hari.
Rekapitulasi meliputi 34 provinsi dan 130 wilayah luar negeri.
Baca: Kubu Prabowo Punya 3 Hari Ajukan Gugatan ke MK, KPU: Kalau Tak Ada, Kita Tetapkan Calon Terpilih
Baca: BPN: Prabowo Tidak Bisa Dipidana Karena Pernyataannya Dilindungi UU
Baca: Polda Metro Jaya Tarik SPDP Prabowo Terkait Dugaan Kasus Makar
Dari hasil rekapitulasi yang ditetapkan KPU, pasangan calon nomor urut 01 Joko Widodo-Ma'ruf Amin menang atas paslon nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.
Jumlah perolehan suara Jokowi-Ma'ruf mencapai 85.607.362 atau 55,50 persen suara, sedangkan perolehan suara Prabowo-Sandi sebanyak 68.650.239 atau 44,50 persen suara.
Selisih suara kedua pasangan mencapai 16.957.123 atau 11 persen suara.
Hasil rekapitulasi ini ditetapkan pada Selasa (21/5/2019) pukul 01.46 WIB melalui Keputusan KPU Nomor 987/PL.01.8-KPT/06/KPU/V/2019 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota secara Nasional dalam Pemilihan Umum Tahun 2019.