News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilpres 2019

Prabowo-Sandi Tempuh Jalur Hukum ke MK, Politisi PDIP: Gerakan 22 Mei Seharusnya Tak Perlu Lagi

Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Sanusi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Charles Honoris

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Keputusan capres-cawapres nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno yang akan menempuh jalur hukum ke Mahkamah Konstitusi (MK) atas pengumuman hasil pemilu oleh KPU harus dihargai.

Namun, Politisi PDI Perjuangan Charles Honoris, mengatakan pengorganisasian massa pendukung dan simpatisan 02 lewat aksi demonstrasi pada 22 Mei, seharusnya tidak diperlukan lagi pasca keputusan Prabowo-Sandi.

"Selain tidak efektif buat paslon 02 yakni karena hasil pemilu hanya bisa berubah lewat putusan MK, gerakan massa justru akan menimbulkan potensi gangguan keamanan," ujar Charles, ketika dikonfirmasi, Selasa (21/5/2019).

Apalagi, kata dia, belakangan ini Polri telah menemukan sejumlah indikasi gangguan keamanan yang diduga kuat akan digunakan pada aksi 22 Mei.

Massa mulai berdatangan di depan Gedung Badan Pengawas Pemilihan Umum (Dennis Destryawan/Tribunnews.com)

Ia mencontohkan penangkapan teroris beserta bahan peledak dan juga pengungkapan dugaan penyelundupan senjata.

Baca: Massa di Bawaslu : Banyak Pemilih Tuyul Gelembungkan Suara Paslon

Baca: 2 Hal yang Dibahas Saat Jokowi Ketemu Megawati di Istana

Atas dasar keputusan Prabowo-Sandi, Charles melihat gerakan 22 Mei yang tadinya hendak mengawal pengumuman KPU, kini juga tidak relevan lagi karena KPU sudah mengumumkan hasil pemilu sehari sebelumnya.

"Jika KPU sudah mengumumkan hasil pemilu dan Prabowo-Sandi sudah memutuskan akan menggugatnya ke MK, aksi-aksi jalanan hanya akan menguras energi bangsa," kata dia.

Ia pun mengimbau agar para pendukung dan simpatisan Prabowo-Sandi membantu tim hukum paslon 02 untuk mengumpulkan bukti-bukti otentik.

Mengingat gugatan sengketa hasil pemilu ke MK, lanjutnya, paling lambat hanya bisa diajukan 3 hari pasca pengumuman KPU.

"Semua elemen bangsa, baik pendukung 01 ataupun 02, hendaknya agar terus ikut menjaga ketertiban dan kedamaian, terutama selama proses hukum di MK berlangsung," ucapnya.

"Biarlah putusan hukum MK yang menentukan akhir dari sengketa pemilu ini, bukan gerakan massa. Sebab, demokrasi tanpa hukum hanya akan melahirkan anarki," tutur Charles.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini