News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilpres 2019

Catatan Tokoh Sentral Kubu Jokowi, Alasan Yusril Ihza Mahendra hingga Siap Ladeni Gugatan Prabowo

Penulis: Facundo Chrysnha Pradipha
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Catatan Tokoh Sentral Kubu Jokowi, Alasan Yusril Ihza Mahendra hingga Siap Ladeni Gugatan Prabowo

"Diumumkan 21 Mei dini hari batas akhir mengajukan ke Mahkamah Konstitusi adalah 24 Mei dan pihak kami bersiap-siap maju sebagai pihak terkait dalam sengketa yang diajukan."

"Termohon adalah KPU, pihak lain paslon 01 berhak mengajukan diri menjadi pihak terkait. Punya hak mengajukan bukti, saksi, atau ahli untuk menyanggah permohonon paslon 02," jelas Yusril Ihza Mahendra.

Pihaknya pun tak mempermasalahkan terkait pengumuman hasil rekapitulasi pilpres yang dilakukan Selasa dini hari.

"Bahwa pengumumannya dini hari kami tidak persoalkan," ucap dia.

(Tribunnews.com/Chrysnha, Rina Ayu/TribunJateng)

UPDATE: Artikel ini sudah terjadi perubahan atas pertimbangan redaksi. Pihak Yusril Ihza Mahendra  bukan pengacara Prabowo pada 2014.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini