"Diumumkan 21 Mei dini hari batas akhir mengajukan ke Mahkamah Konstitusi adalah 24 Mei dan pihak kami bersiap-siap maju sebagai pihak terkait dalam sengketa yang diajukan."
"Termohon adalah KPU, pihak lain paslon 01 berhak mengajukan diri menjadi pihak terkait. Punya hak mengajukan bukti, saksi, atau ahli untuk menyanggah permohonon paslon 02," jelas Yusril Ihza Mahendra.
Pihaknya pun tak mempermasalahkan terkait pengumuman hasil rekapitulasi pilpres yang dilakukan Selasa dini hari.
"Bahwa pengumumannya dini hari kami tidak persoalkan," ucap dia.
(Tribunnews.com/Chrysnha, Rina Ayu/TribunJateng)
UPDATE: Artikel ini sudah terjadi perubahan atas pertimbangan redaksi. Pihak Yusril Ihza Mahendra bukan pengacara Prabowo pada 2014.