Fajar menegaskan bahwa keinginan BPN Prabowo-Sandi untuk mengajukan gugatannya dibatasi hingga Jumat (24/5/2019) pukul 24.00 WIB.
Untuk itu, Fajar mengatakan, MK selalu siap jika BPN Prabowo-Sandi ingin mengajukan gugatan kepada pihaknya hingga batas waktu yang ditentukan.
"Intinya, MK siap menunggu sampai tenggat waktu pengajuan permohonan sengketa pilpres itu besok malam Jumat jam 24.00 WIB," jelas Fajar.
"Oleh karena itu, terserah calon pemohon ini akan datang jam berapa. Yang pasti MK stand by," tandasnya.
Baca: Batal Ajukan Gugatan ke MK Hari ini, BPN Makin Kelihatan Tak Punya Bukti
Baca: Besok Jumat BPN Daftar Gugatan Sengketa Pilpres 2019 ke MK, Ini Tahapan dan Syaratnya
(TribunWow.com/Ananda Putri Octaviani)
Artikel ini telah tayang di Tribunwow.com dengan judul Gugat Hasil Pilpres ke MK, Tim BPN Prabowo-Sandi Beberkan Apa Saja Tuntutan Kubu 02.