News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Denny Indrayana: Pernah Bikin Heboh Saat jadi Sopir, Punya Trik Menangkan Sengketa Pemilu di MK

Penulis: Sri Juliati
Editor: Tiara Shelavie
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Denny Indrayana didampingi kuasa hukumnya tiba di Bareskrim Mabes Polri untuk menjalani pemeriksaan, Jakarta, Kamis (2/4/2015). Denny yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Mabes Polri menjalani pemeriksaan oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Ditipikor) Bareskrim Polri terkait kasus dugaan korupsi pada pengadaan sistem payment gateway atau pembayaran secara elektronik pembuatan paspor.

Denny Indrayana merupakan seorang ahli dalam bidang hukum tata negara.

Setidaknya, Denny Indrayana sudah menulis 10 buku terkait isu hukum tata negara dan korupsi yaitu Amendemen UUD 1945, antara Mitos dan Pembongkaran; Indonesian Constitutional Reform 1999-2002; Negara Antara Ada dan Tiada; Negeri Para Mafioso; Indonesia Optimis; Cerita di Balik Berita: Jihad Melawan Mafia; No Wamen No Cry; Jangan Bunuh KPK, Don't Kill KPK; dan Strategi Memenangkan Sengketa Pemilu di Mahkamah Konstitusi.

2. Kariernya melesat di era SBY

Karier Denny Indrayana bisa dibilang melesat di era pemerintahan SBY.

Pada September 2008, Denny diangkat menjadi Staf Khusus Presiden SBY dalam bidang Hukum, HAM dan Pemberantasan KKN.

Denny menjabat sebagai staf khusus Presiden SBY hingga 2011.

Kemudian, Denny diangkat sebagai Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) mendampingi Amir Syamsudin sebagai Menkumham periode 2011-2014.

Selain itu, Denny juga pernah menjadi Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Gadjah Mada (2010-2018).

3. Sempat jadi tersangka kasus korupsi

Mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Denny Indrayana didampingi kuasa hukumnya tiba di Bareskrim Mabes Polri untuk menjalani pemeriksaan, Jakarta, Kamis (2/4/2015). Denny yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Mabes Polri menjalani pemeriksaan oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Ditipikor) Bareskrim Polri terkait kasus dugaan korupsi pada pengadaan sistem payment gateway atau pembayaran secara elektronik pembuatan paspor. (TRIBUN/DANY PERMANA)

Pada awal Agustus 2015, Bareskrim Polri menetapkan status tersangka kepada Denny Indrayanan atas dugaan korupsi Payment Gateway terkait pembayaran paspor elektronik.

Dia diduga menyalahgunakan wewenang dalam program sistem pembayaran paspor elektronik di Kementerian Hukum dan HAM.

Atas perbuatannya dia dijerat dengan Pasal 2 ayat 2, Pasal 3 dan Pasal 23 UU No 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 421 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP tentang penyalahgunaan wewenang secara bersama-sama.

Namun, kasusnya berjalan alot hingga lantaran berkas perkaranya tidak kunjung dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan.

Berkas itu terus bolak-balik antara Kejaksaan dengan Bareskrim.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini