TRIBUNNEWS.COM - Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Sandi akan mengajukan sengketa hasil Pilpres 2019 ke Mahkamah Konstitusi (MK), Jumat (24/5/2019) siang.
Direktur Komunikasi dan Media BPN Prabowo-Sandi, Hashim Djojohadikusuno mengatakan pihaknya akan menyambangi MK sekitar pukul 14.00 WIB.
"Besok, jam 2," ujar Hashim saat ditemui di kediaman Prabowo Subianto, Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan, Kamis (23/5/2019) dilansir Kompas.com.
Menurut Hashim, Prabowo dan Sandiaga akan ikut bersama tim kuasa hukum saat mendaftarkan gugatan.
Namun, Hashim tidak menyebutkan secara rinci nama-nama pengacara yang menjadi kuasa humum maupun materi-materi sengketa yang akan diajukan.
Baca: BERITA TERBARU: Prabowo-Sandiaga Berencana Ajukan Gugatan ke MK Siang Ini
Baca: Kubu Prabowo akan Daftar Gugatan Sengketa Pilpres ke MK, Ini Tahapan dan Syaratnya
"Pak Prabowo dan Bang Sandi (yang ke MK)," ucapnya singkat.
Untuk memperkuat gugatan yang dilayangkan ke MK, BPN Prabowo-Sandi harus benar-benar mempersiapkan alat bukti dengan matang.
Hal itu disampaikan oleh Direktur Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Fakultas Hukum Universitas Andalas, Feri Amsari dalam diskusi bertajuk Alternatif Penyelesaian Kisruh Pemilu di D'Hotel, Jakarta, Selasa (21/5/2019).
"Persiapan yang perlu dilakukan adalah mempersiapkan sematang-matangnya alat bukti.
Karena saya dengar kan yang di Bawaslu, menurut saya agak mengecewakan ya alat buktinya berupa print out link berita online.
Tentu saja memberatkan kubu Pak Prabowo untuk membuktikan telah terjadi kecurangan secara terstruktur, sistematis, dan masif yang dapat mengubah hasil Pemilu," kata Feri dilansir Kompas.com.
Baca: Prabowo-Sandi Akan Daftarkan Gugatan Sengketa Pilpres 2019 Ke MK Hari Ini
Baca: Prabowo-Sandi akan ke MK Jumat 24 Mei Hari Ini untuk Daftarkan Gugatan Sengketa Pilpres 2019
Feri mengingatkan, setiap pihak yang menggugat hasil Pemilu di MK harus mampu menunjukkan alat-alat bukti itu secara valid dan tepat.
Sehingga bisa memperkuat gugatannya dalam persidangan.
Jumlah alat bukti yang dipersiapkan oleh BPN Prabowo-Sandiaga harus menghasilkan 16 juta suara dalam Pilpres 2019 sebagaimana selisih kekalahannya dari Paslon Jokowi-Ma'ruf.
"Sekarang kan selisih suara itu sekitar 16 juta 900 ribuan ya. Kubu yang ingin mengajukan perselisihan hasil, harus membuktikan ada lebih dari 16 juta suara itu kemudian semestinya adalah miliknya ternyata diambil lawan gitu ya. Satu per satu itu harus dibuktikan. Bagi saya ini agak berat, kalau tidak dipersiapkan dengan matang dari awal," ujar Feri.
Untuk membuktikan ada kecurangan dalam selisih hampir 17 juta suara itu harus ada alat bukti sekurangnya 100.000 hingga 200.000 TPS yang masing-masing ada 100 kecurangan.
Menurut Feri, mencari bukti itu tidaklah mudah.
Baca: Tim Prabowo Gugat Hasil Pilpres ke MK, Ini Beda Jumlah Pengacara di Sengketa Pilpres 2014 dan 2019
Baca: Peluang Prabowo-Sandi Menang & Kalahkan Jokowi-Maruf di Gugatan Sengketa Pilpres MK Versi Mahfud MD
"Tebakan saya, pihak yang mengalami kekalahan, bukan tidak tahu bahwa angka yang dibutuhkan sebesar itu, karena berat ini. Misalnya kebutuhan saksi dalam hari H Pemilu kemarin agak rumit di masing-masing pihak sehingga tidak banyak form C1 misalnya bisa diperoleh oleh masing pihak sebagai alat bukti valid," ujar dia.
Untuk membuktikan ada kecurangan dalam selisih hampir 17 juta suara itu harus ada alat bukti sekurangnya 100.000 hingga 200.000 TPS yang masing-masing ada 100 kecurangan.
Menurut Feri, mencari bukti itu tidaklah mudah.
"Tebakan saya, pihak yang mengalami kekalahan, bukan tidak tahu bahwa angka yang dibutuhkan sebesar itu, karena berat ini. Misalnya kebutuhan saksi dalam hari H Pemilu kemarin agak rumit di masing-masing pihak sehingga tidak banyak form C1 misalnya bisa diperoleh oleh masing pihak sebagai alat bukti valid," ujar dia.
Tim Advokasi BPN Prabowo-Sandi, Ali Lubis beberkan apa saja yang akan jadi tuntutan kubu 02 yang akan dilayangkan ke MK.
Baca: Prabowo & Sandi akan ke MK untuk Daftarkan Gugatan Sengketa Pilpres 2019, Ini Respon Jokowi
Baca: Batal Ajukan Gugatan ke MK Hari ini, BPN Makin Kelihatan Tak Punya Bukti
Melansir tayangan Kompas TV, Ali Lubis memaparkan dua hal yang akan diminta oleh pihak 02 dalam gugatannya.
"Kalau memang (kecurangan) masif di hampir separuh wilayah Republik Indonesai ini, itu nanti kita ke Mahkamah Konstitusi bahwasanya kita minta yang pertama kita membatalkan dulu SK dari KPU," ungkap Ali Lubis.
"Yang kedua kita kan meminta juga, kalau memang memungkinkan kita minta diskualifikasi, karena berdasarkan pembuktian TSM (Terstruktur, Sistematis, dan Masif) tersebut," paparnya.
Ali Lubis mengaku, akan ada banyak bukti yang disampaikan oleh pihaknya.
"Contoh kemarin kan beredar di relawan kami, ada video dugaan-dugaan kecurangan kan banyak tuh, itu akan kami hadirkan. Daerah mana, saksinya siapa," ujar Ali Lubis.
(Tribunnews.com/Fitriana Andriyani)