News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilpres 2019

Ini Penjelasan Fadli Zon soal Link Berita Jadi Bukti Kecurangan di MK

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Sanusi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Anggota Dewan Pengarah Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi, Fadli Zon.

"30 persennya kliping media," ujar Veri dalam artikel Kompas.com pada Minggu (26/5/2019), Pengamat Sebut BPN Banyak Gunakan Berita Media sebagai Bukti Kecurangan Pilpres.

"Di halaman 18-29 di situ para pemohon dan kuasa hukumnya mendalilkan ada banyak kecurangan TSM (Terstruktur, Sistematis, dan Masif). Tapi menggunakan data sekunder (kliping media) dalam pembuktian," lanjut dia.

Ia menyatakan berita yang bersumber dari media massa terkait kecurangan Pilpres yang akan disengketakan di MK ialah bukti sekunder.

Menurut Veri, semestinya BPN membawa bukti primer berupa hasil penelusuran untuk membuktikan bahwa pasangan calon Joko Widodo-Ma'ruf Amin berlaku curang.

Sebab, kata Veri, tudingan kecurangan TSM semestinya berawal dari temuan langsung di lapangan, bukan dari bukti sekunder. karena itu sulit bagi BPN untuk mengungkap kecurangan TSM yang mereka sebut lantaran buktinya bersifat sekunder.

Ia pun menyayangkan hal tersebut, sebab semestinya saksi BPN dari TPS hingga KPU pusat mendata secara rinci sehingga memiliki bukti primer yang kuat.

"Kalau kita melihat dalam permohonan juga disampaikan nanti bukti-bukti akan disampaikan dalam proses persidangan. Saya justru tertarik melihat apakah buktinya itu akan sangat kuat atau tidak. Jadi bukti primer, bukti hasil pengawasan, hasil dari saksi di tiap TPS," ujar Veri.

"Kan mereka punya di setiap TPS, kecamatan, Kabupaten kota dan provinsi dalam proses rekap berjenjang. Jauh hari sebelum proses pemilu mereka kan sudah menyiapkan tim hukum untuk kemudian melihat proses," lanjut dia.

Sangsi Prabowo-Sandi bisa menang

Penyertaan berita media sebagai bukti, Veri menilainya sulit bagi Prabowo-Sandi memenangkan gugatannya di MK.

"Jadi saya agak kurang yakin, dalam kasus sebesar ini tidak ada bukti yang dilampirkan dan hanya berita media," ucap Veri dilansir Kompas.com dalam artikel Pengamat Sebut Sulit Buktikan Kecurangan Terstruktur, Sistematis, dan Masif Kalau Hanya Gunakan Berita.

"Kesimpulannya menurut saya kalau hanya menggunakan berita media seperti di permohonan, agak sulit untuk kemudian dikabulkan di MK," ia menambahkan saat ditemui di Kantor Kode Inisiatif, Tebet, Jakarta, Minggu (26/5/2019).

Ia mengatakan, pembuktian kecurangan secara TSM semestinya menggunakan bukti primer.

Hal itu pun sangat sulit sebab pemohon harus membuktikan bahwa bukti yang dimiliki mempunyai keterkaitan satu sama lain.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini