TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG - Seorang caleg dari Partai Gerindra, Maryanto, ditangkap aparat kepolisian dari tim Subdit V SIber Dirkrimsus Polda Jateng pada 14 Mei 2019 lantaran menyebarkan ujaran kebencian di media sosial Facebook terhadap Presiden Joko Widodo ( Jokowi) dan keluarganya.
Dalam postingannya, Maryanto mengaitkan antara PKI dan Jokowi.
Caleg DPR RI tersebut merupakan warga Bulukerto, Wonogiri, Jawa Tengah yang ditangkap di halaman Masjid At Taqwa Polda Jateng.
“Tersangka M melalui akun Facebooknya pada tanggal 25 November 2018 mengunggah konten penghinaan kepada Presiden RI. Hasil temuan tersebut ditindaklanjuti oleh tim dengan melaksanakan penyelidikan,” jelas Direktur Reskrimsus Polda Jateng Kombes Moh Hendra Suhartiono, Kamis (23/5/2019).
Baca: Polisi Beberkan Honor Pembunuh Bayaran pada Kerusuhan 22 Mei, Ada yang Dapat Rp 150 Juta
Baca: Strategi Polri Dinilai Berhasil Redam Kerusuhan Aksi 22 Mei
Baca: Jokowi Lagi-Lagi Mengeluh Sering Dituduh Dukung PKI
Hendra menyebut, tersangka dikenakan Pasal 28 ayat 2 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Atas perbuatannya, pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka ini diancam pidana penjara paling lama enam tahun.
Dihubungi terpisah, Sekretaris DPD Gerindra Jawa Tengah Sriyanto Saputro membenarkan bahwa Maryanto merupakan caleg partainya.
Namun, Sriyanto tidak mengetahui soal penangkapan itu.
"Wah, malah tidak tahu (mengenai penangkapan). Itu kasus lama sepertinya," ujar Sriyanto kepada Tribunjateng.com.
Maryanto adalah Caleg DPR RI di Dapil V Jateng meliputi Boyolali, Klaten, Sukoharjo dan Kota Surakarta.
Dia gagal menjadi wakil rakyat di parlemen.
Sering dituduh PKI
Presiden Jokowi mengakui sering dituduh PKI.
Padahal tuduhan itu tidak benar.