News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilpres 2019

Pendapat Mahfud MD dan Refly Harun soal Kemungkinan Jabatan Ma'ruf Amin di BUMN Dibahas di MK

Editor: Lailatun Niqmah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Calon Wakil Presiden (Cawapres) nomor urut 01, Ma'ruf Amin di kantor MUI, Jalan Proklamasi, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (11/6/2019).

TRIBUNNEWS.COM - Dua Pakar Hukum Tata Negara Mahfud MD dan Refly Harun angkat suara soal jabatan Calon Wakil Presiden (cawapres) Ma'ruf Amin yang digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Gugatan tersebut disampaikan Tim Kuasa Hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) 02 Prabowo Subianto - Sandiaga Uno pada Senin (10/6/2019).

Mahfud MD dalam acara iNews Sore memberikan tanggapan soal adanya jabatan Ma'ruf Amin tersebut, Rabu (12/6/2019).

"Soal status Pak Ma'ruf Amin ini juga menarik mencuat ini yang disebutkan memiliki jabatan di BUMN yaitu di BNI Syariah di Dewan Pengawas jika saya tidak salah, apakah ini kemudian bisa dibahas di MK?," tanya pemabawa acara iNews, Abraham Silaban.

Menurut Mahfud, hal itu akan pasti menjadi pembahasan di persidangan.

Baca: Wacana Menteri Jokowi-Ma’ruf Amin dari Kaum Milenial

Namun terkait keputusan diterima atau tidak itu tergantung pada alat bukti.

"Ya semua alat bukti itu kan bisa dibahas, tinggal nanti diterima sebagai alat bukti untuk menentukan keputusan atau tidak, itu tergantung persidangannya. Jadi apapun sekarang itu masih bisa diajukan sejauh ada relevansinya," kata Mahfud.

Mahfud mengatakan, MK akan menentukan apakah bukti yang diajukan memiliki relevansi melalui persidangan.

"Relevansi itu ada kaitannya apa tidak, itu nanti persidangan MK selama 14 hari itu yang akan menentukan," ucap Mahfud.

"Jadi hal ini mungkin saja akan menjadi pembahasan di MK nanti?," tanya Abraham kembali.

BACA SELENGKAPNYA>>>

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini