Menurut Arief selama sidang berlangsung hingga dijeda sementara, dalil-dalil gugatan yang dibacakan kuasa hukum Prabowo-Sandi hanya berkutat soal proses Pemilu saja, dan bukan mempersoalkan hasil Pemilunya.
Katanya dalil gugatan Prabowo-Sandi soal sengketa proses Pemilu kebanyakan menitikberatkan pada perselisihan antara kubu paslon 01 dengan kubu paslon 02.
Sedangkan sangkaan yang dialamatkan ke KPU tak sama sekali dibacakan.
"Tidak ada yang diduga atau disangkakan ke kita. Kita belum tahu halaman berikutnya, tapi kalau sampai halaman yang tadi ya rasanya kami tidak harus menjadi Termohon," ungkap Arief.
3. KPU anggap BPN sulit sampaikan bukti
Kuasa hukum KPU, Ali Nurdin, saat membacakan jawaban Termohon dalam sidang Selasa pagi menganggap beban pembuktian yang juga dibebankan kepada MK adalah dalil yang tidak berdasar.
"Siapa yang mendalilkan maka dialah yang harus membuktikan," ujar Ali Nurdin di Gedung MK, Jakarta Pusat.
Selama ini, tim 02 juga menuduh berbagai kecurangan kepada KPU dan Jokowi-Ma'ruf.
KPU menggangap kesulitan pembuktian yang dihadapi BPN bukan faktor ancaman melainkan ketidakjelasan dalil.
"Kesulitan yang dihadapi oleh BPN bukan semata-mata faktor ancaman atau intimidasi yang selama ini digembar-gemborkan BPN."
"Akan tetapi karena ketidak jelasan dalil yang dibangun pemohon yang tidak didasari oleh fakta dan bukti yang jelas," ucap Ali.
Ali Nurdin kemudian memberikan sejumlah contoh dalam dalil yang diajukan oleh tim 02.
"Misalnya, dalil pemohon mengenai kecurangan oleh pemohon seperti pembukaan kotak suara di parkiran sebagaimana terdapat pada halaman 81," kata Ali.
Mengenai lokasi dari pembukaan kotak suara tersebut, disebutkan jika pihak tim 02 tak mengetahui lokasi.