KPU kembali meminta MK untuk menolak dalil tim 02 terkait perlindungan saksi.
"Dengan demikian dalil pemohon mengenai ini tidak beralasan dan oleh karenanya harus ditolak," ujar Ali.
Sebelumnya, KPU juga menolak perbaikan permohonan gugatan yang diajukan tim 02 ke MK.
"Jawaban termohon dimaksud masih tetap dalam koridor sikap termohon yang menolak perbaikan permohonan pemohon," katanya.
Penolakan ini, dikatakan Ali, menjadi sikap tegas KPU terhadap ketaatan hukum acara yang sudah ditetapkan oleh MK dalam Peraturan MK Nomor 5 tahun 2019 tentang tahapan kegiatan dan jadwal penanganan perkara hasil pemilihan umum sebagaimana diubah terakhir dengan PMK Nomor 2 tahun 2019.
Dalam peraturan tersebut, perbaikan permohonan sengketa hasil pilpres tidak diatur.
Baca: Kuasa Hukum KPU Sebut Bank BNI Syariah dan Bank Mandiri Syariah Bukan Entitas BUMN
Baca: Pandangan Refly Harun Terkait Status Maruf Amin di BUMN yang Dipersoalkan Tim Hukum BPN
(Tribunnews.com/Miftah, Danang Triatmojo)