TRIBUNNEWS.COM - Sidang kedua Mahkamah Konstitusi tentang sengketa Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 telah berlangsung hari ini, Selasa (18/6/2019).
Dalam sidang hari ini, persidangan mendengarkan jawaban dan tanggapan dari termohon (Komisi Pemilihan Umum) serta pihak terkait yakni tim kuasa hukum 01 dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Dalam persidangan hari ini, diputuskan pula jumlah saksi yang sebelumya sempat menjadi perdebatan.
Kesaksian para saksi akan diperdengarkan dalam sidang lanjutan, Rabu (19/6/2019) esok.
Baca: Poin Hasil Sidang Kedua Sengketa Pilpres, Jawaban KPU, TKN hingga Bawaslu Soal Status Maruf Amin
Terkait dengan sidang lanjutan sengketa Pilpres 2019 Rabu besok, berikut rangkumannya:
1. Jadwal dan Agenda Sidang
Sidang lanjutan sengketa Pilpres 2019 digelar Rabu besok.
Seperti sidang-sidang sebelumnya, sidang dimulai pukul 09.00 WIB.
Adapun agenda sidang Rabu besok adalah mendengarkan keterangan saksi dan ahli dari pemohon.
"Sidang ditunda besok pagi jam 9 dengan acara mendengar keterangan saksi dan ahli dari pemohon," kata Ketua Hakim MK, Anwar Usman sebagaimana dikutip dari tayangan live sidang kedua MK Kompas TV, Selasa (18/6/2019).
2. Jumlah Saksi yang Dihadirkan
Hakim Mahkamah Konstitusi memutuskan jumlah saksi yang dihadirkan oleh pemohon dibatasi yakni 15 saksi dan dua saksi ahli.
Sebelum diputuskan, jumlah saksi ini sempat menjadi perdebatan.
Pihak pemohon menyatakan menyiapkan saksi sebanyak 30 orang dan saksi ahli 5 orang.
"Jumlah (saksi) yang ditangan kami sekitar 30, tapi akan kami seleksi. Jumlah saksi ahlinya juga tidak banyak, hanya sekitar 5. Tapi kami akan ajukan (seluruh saksi) besok, mohon pertimbangannya (dari) mahkamah," kata Ketua Tim Hukum 02, Bambang Widjojanto.
Atas permintaan pemohon, hakim MK, Saldi Isra menyatakan jumlah saksi disepakati 15 orang.
Jika jumlahnya lebih dari 15 orang, MK meminta agar pemohon menyeleksi mana saksi-saksi yang diprioritaskan untuk dihadirkan dalam sidang.
"Jumlah (saksi) 15 sudah fiks, pak Bambang (Bambang Widjojanto,-Red) dengan tim pemohon yang menentukan berdasarkan kepentingan dalil yang ada dalam permohonan, untuk menentukan dari 30 itu mana yang akan diambil sumpahnya. Jangan diberikan beban itu kepada mahkamah untuk menentukan," kata Saldi.
Baca: Ada Sidang Sengketa Pilpres di MK, Kominfo Bilang Tak Batasi Akses Medsos Kalau Tak Ada Hoax
Hakim MK, Suhartoyo menyatakan jika saksi tidak dibatasi, MK akan terbentur pada kualitas pendalaman saksi.
Oleh karena itu, kata Suhartoyo, perlu pembatasan jumlah saksi agar hakim MK bisa lebih melakukan pendalaman pada saksi-saksi yang dihadirkan.
Selain itu, menurut Suhartoyo, MK akan lebih memperhatikan kualitas kesaksikan, bukan jumlah saksi yang dihadirkan.
3. Debat Panas soal Keamanan Saksi
Sidang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden-Wakil Presiden pada Selasa (18/6/2019) sore, berlangsung panas.
Hakim konstitusi, tim kuasa hukum Prabowo-Sandiaga selaku pihak pemohon, dan tim kuasa hukum Jokowi-Maruf Amin selaku pihak terkait, saling debat soal keamanan saksi dalam persidangan.
Perdebatan berawal ketika ketua tim kuasa hukum Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto, menyampaikan mengenai keamanan saksi dan ahli yang akan dihadirkan dalam persidangan, Rabu (19/6/2019).
Mantan komisioner KPK itu meminta kepada pihak Mahkamah Konstitusi (MK) agar memberikan jaminan keamanan kepada saksi dan ahli yang akan dihadirkan.
Jaminan keamanan tidak hanya di dalam ruang sidang, tetapi juga di luar ruang sidang.
Untuk meminta jaminan itu, tim kuasa hukum Prabowo-Sandi akan mengajukan surat permohonan kepada MK.
"Perlindungan saksi tidak hanya di ruangan sidang, tetapi juga di luar sidang. Berangkat dari fakta tersebut, karena itu kami mengajukan surat, semua bergantung pada mahkamah. Dalam salah satu pasal, mahkamah bahkan bisa memanggil saksi yang diperlukan," kata Bambang Widjojanto, saat memberikan keterangan di ruang sidang lantai 2 Gedung MK, Selasa (18/6/2019).
Baca: Fadli Zon: Sangat Wajar Saksi Sidang MK Dilindungi, Kalau Tidak Untuk Apa ada LPSK
Menanggapi pernyataan dari Bambang Widjojanto, hakim konstitusi, Saldi Isra, menyebutkan menghadirkan saksi merupakan kebutuhan para pihak.
Sehingga, dia menegaskan, kewajiban para pihak menghadirkan saksi ke persidangan.
"Jadi tidak perlu didramatisir yang seperti ini. Pokoknya semua saksi yang dihadirkan itu dijamin keamanannya," kata Saldi Isra.
Sementara itu, hakim konstitusi Aswanto, mengusulkan kepada tim kuasa hukum Prabowo-Sandi agar meminta jaminan keamanan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
"Silakan saja kalau pemohon meminta perlindungan kepada LPSK," kata Aswanto.
Namun, kata Bambang Widjojanto, ada keterbatasan dari LPSK memberikan jaminan kepada saksi.
Sebab, LPSK hanya berwenang memberikan perlindungan kepada saksi berkaitan dengan kasus hukum pidana.
"Ada keterbatasan LPSK. kalau tidak berkaitan dengan pidana, maka LPSK tidak bisa. Kalau tidak mampu diselesaikan ini bukan masalah mahkamah. Konstruksi hukum, kami menjelaskan ada problem dengan aparat penegak hukum. Saya tidak ingin memperpanjang ini," kata Bambang Widjojanto.
Mendengar pernyataan Bambang Widjojanto, Luhut Pangaribuan, anggota tim hukum Jokowi-Maruf Amin angkat suara.
Dia menilai apa yang dikemukakan pemohon itu sungguh serius dan secara langsung ataupun tidak langsung ada hubungan dengan pihak terkait.
Dia menegaskan, apabila usulan dari Bambang Widjojanto tidak diselesaikan, maka dikhawatirkan akan menjadi semacam insinuasi, menjadi sesuatu seolah tidak diperhatikan persidangan ini.
"Apalagi dikaitkan dengan sudah konsultasi dengan LPSK. Jadi semakin serius. Supaya persidangan yang terbuka untuk umum ini yang didengar oleh masyarakat luas, kalau sungguh itu ada, apa dia bisa disampaikan ancaman yang diterima dan apakah selain konsultasi kepada LPSK, apakah sudah sampaikan kepada kepolisian dan seterusnya," tegas Luhut.
Bahkan, apabila permohonan tidak ditindaklajuti, Luhut menyebut seolah terjadi drama yang tidak memperhatikan orang-orang di persidangan.
"Ini tidak baik, tidak dituntaskan karena ini menjadi sifatnya insinuasi. Jadi seolah drama yang tidak memperhatikan orang-orang dalam persidangan ini. Mahkamah yang terhormat ini disebut insubordinat untuk perlindungan," kata Luhut.
Baca: Penonton di Depan Ruang Sidang MK Bersorak Ketika Luhut Sebut BW Tidak Hormat Dengan Seniornya
Sontak, Bambang Widjojanto angkat suara mendengar pernyataan Luhut yang menyebutkan mengenai drama dalam persidangan.
"Saya keberatan dan ini malah yang dinamakan drama. Jangan bermain drama di sore hari oleh orang yang bernama Luhut. Saya keberatan dengan kata-kata dramatisasi," kata Bambang Widjojanto, berbicara dalam suara tinggi.
Lalu, Luhut meminta agar polemik mengenai jaminan keamanan saksi segera diselesaikan.
"Ini tolong dituntaskan. Syukur kalau betul ini drama. Kalau sungguh-sungguh mari dijelaskan," kata dia.
Bambang Widjojanto kembali berbicara kepada majelis hakim.
"Kalau ada ancaman faktual itu terjadi siapa yang bertanggung jawab. Mohon pak ketua, saya tidak menyerang ketua dan anggota. Jadi kalau memang itu tuntutannya, baik kami akan jelaskan. kami akan jelaskan kepada pimpinan, tetapi tidak dibuka kepada publik. Bukan kepada pihak terkait," ujarnya.
Baca: Aneka Karakter Superhero Warnai Sidang MK Siang Ini
Hakim konstitusi Saldi Isra mengakhiri perdebatan.
Dia mengusulkan agar menanyakan kepada saksi dan ahli yang akan dihadirkan ke persidangan apakah menerima ancaman seperti yang disampaikan oleh tim kuasa hukum Prabowo-Sandi.
"Besok ahli-ahli dan saksi yang hadir, kami (hakim konstitusi,-red) tanya saja apakah mereka merasa terancam, atau ada yang mengancam," tambah Saldi Isra.
(Tribunnews.com/Daryono/Glery Lazuardi)