News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilpres 2019

Tanggapan Mahfud MD Tentang Sidang Kedua Hasil Pilpres 2019: Tidak Ada yang Luar Biasa

Editor: Whiesa Daniswara
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD menganggap sidang kedua sengketa Pilpres 2019 pada Selasa (18/6/2019), tidak ada yang luar biasa.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD menganggap sidang kedua sengketa Pilpres 2019 pada Selasa (18/6/2019), tidak ada yang luar biasa.

TRIBUNNEWS.COM - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD memberikan tanggapan mengenai separuh jalannya sidang kedua sengketa hasil Pilpres 2019 di gedung MK, Selasa (18/6/2019).

Diberitakan TribunWow.com, hal tersebut disampaikan Mahfud saat menjadi narasumber dalam tayangan Metrotv Live, Selasa (18/6/2019).

Dalam sidang ini, agendanya adalah mendengarkan jawaban termohon yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU), serta pihak terkait yaitu paslon nomor urut 01 Joko Widodo (Jokowi)-Maruf Amin.

Mahfud lantas menilai, bagi pengamat yang biasa mengikuti persidangan, tidak ada yang luar biasa dalam sidang ini.

"Bagi orang yang biasa mengikuti persidangan, bagi hakim, pengacara, bagi jaksa, bagi pengamat, sebenarnya tidak ada yang luar biasa, yang hari pertama itu juga tidak ada yang luar biasa," ujar Mahfud.

Menurutnya sudah biasa bagi pemohon dan termohon memberikan cerita yang dramatis versi kubunya masing-masing.

"Itu biasa semua, semua pemohon atau pengguggat selalu dramatis ceritanya itu seakan-akan luar biasa, seakan akan benar gitu, tapi itu biasa," ungkapnya.

"Nah hari ini pun sama, tangkis menangkis juga panas, bahwa itu tidak benar bahwa yang satu mengatakan ini, fakta yang benar lalu hari ini itu mengatakan tidak ada faktanya dengan cara dramatis juga itu biasa saja."

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD memberikan tanggapan mengenai separuh jalannya sidang kedua sengketa hasil Pilpres 2019 di gedung MK, Selasa (18/6/2019). (Capture Metro TV)

Mahfud menilai, apa yang disampaikan pihak yang berkaitan dalam MK belum dapat dinilai karena belum masuk ke dalam pemeriksaan.

"Hari ini, bahkan sampai nanti sore kita belum bisa melihat sesuatu yang masuk ke substansi dulu di dalam pemeriksaan," ungkapnya.

"Ini kan baru mendengarkan, kemarin mendengarkan permohonan ini mendengarkan jawaban, nanti ada jawaban lain dari pihak terkait dan seterusnnya."

"Baru sesudah itu membuka bukti-bukti itu, baru kelihataan arahnya."

"Kita disuguhi hal-hal yang dalilnya dramatis semua, sudah biasa saja," pungkasnya.

Mahfud MD Soroti Penggunaan Uang Negara untuk Kampanye

Dalam acara tersebut, Mahfud MD juga sempat menyoroti soal penggunaan uang negara dalam kampanye paslon.

Mahfud MD mengatakan bahwa seorang calon yang terbukti menggunakan uang negara untuk keperluan kampanye tak bisa didiskualifikasi.

Dalam menjelaskan, Mahfud memberikan contoh kasus yang pernah ia tangani saat menjabat di MK.

"Ini saya beri contoh ya, ada gubernur yang masuk penjara, waktu di MK dia terbukti secara sah dan meyakinkan dia menggunakan dana negara untuk keperluan kampanye," ujar Mahfud.

"Tapi dinyatakan MK tetap menang," ungkapnya.

Mahfud menjelaskan, karena tidak ada yang bisa membuktikan apakah seseorang mencoblos gubernur tersebut karena diberikan uang.

"Ketika menggunakan dana itu, tidak ada yang bisa membuktikan bahwa dana itu betul-betul menyebabkan suara berubah, orang itu dikasi uang belum tentu nyoblos," ujarnya.

Ia mengatakan hukuman gubernur tersebut dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Nah olah sebab itu kita katakan Anda menang tapi Anda kami laporkan ke KPK."

"Masuk penjara sesudah dilantik jadi gubernur, itu hukum lain, tidak bisa membatalkan pemilunya," pungkasnya.

Senada dengan keterangan tentang dana kampanye, Menurut Mahfud materi argumen kubu 02 soal ASN terlibat kecurangan kampanye juga susah dibuktikan di sengketa pemilu.

"Kalau misalnya ada ASN melakukan satu instruksi kecurangan kampanye, itu tetap tidak langsung bersinggungan dengan TPS itu tidak bisa dianggap sebagai pelanggaran pemilu," ujar Mahfud.

"Itu apa pelanggaran? Pelanggaran tapi itu pelanggaran hukum administrasi negara, bukan hukum pemilu, bukan hukum konstitusi, oleh sebab itu ada hukumannya sendiri. Iya ASN nya sendiri, yang pemilu tetap sah," bebernya.

Diberitakan sebelumnya Ketua Tim Hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto mengajukan sejumlah permohonan dalam sidang perdana sengketa pilpres di MK. Jumat (14/6/2019).

Bambang Widjojanto menilai Jokowi sebagai capres petahana menggunakan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) dan program pemerintah untuk menggalang dan mendukung kepentingannya kampanyenya.

"Penyalahgunaan anggaran negara dan program pemerintah, penyalahgunaan birokrasi dan BUMN, dan ketidaknetralan aparatus negara, BIN dan intelejen, kebebasan pers dan penyalahgunaan hukum," ujar Bambang.

Bambang lalu mempersoalkan 7 kebijakan anggaran pemerintahan Jokowi.

Di antaranya menaikkan gaji dan membayar rapelan gaji PNS, TNI, dan Polri.

Lalu menjanjikan pencairan gaji ke-13 dan THR lebih awal, menaikkan gaji perangkat desa, menaikkan dana kelurahan, dan mencairkan dana Bansos.

Hingga menaikkan dan mempercepat penerimaan Program Keluarga Harapan (PKH) dan menyiapkan skema rumah DP 0 persen untuk ASN, TNI dan Polri.

"Akan sangat mudah dipahami bahwa penggunaan anggaran negara dan program pemerintah itu adalah bentuk penyalahgunaan kekuasaan yang dilakukan oleh paslon 01 yang memanfaatkan posisinya sebagai presiden petahana," kata Bambang Widjojanto di hadapan majelis hakim.

(TribunWow.com/Roifah Dzatu Azma)

Artikel ini telah tayang di Tribunwow.com dengan judul Pendapat Mahfud MD setelah Amati Sidang Kedua MK, Samakan Semua Pihak: Selalu Dramatis Ceritanya

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini