News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilpres 2019

PA 212 Akan Gelar Aksi di MK, Sodik Sebut Tak Terkait BPN, Ini Penjelasan Istana dan Sikap MK

Penulis: Sri Juliati
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Komisioner Komisi Pemilihan Umum ( KPU) Hasyim Asyari memberikan contoh amplop suara sah saat sidang lanjutan sengketa hadil pilpres 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Kamis (20/6/2019). KPU membawa amplop baru untuk dibandingkan dengan amplop yang ditemukan saksi Prabowo Sandi dalam sidang sengketa pilpres kemarin (19/6) yang dibawa oleh Beti Kristina.

PA 212 dan sejumlah organisasi lain akan gelar aksi unjuk rasa saat sidang putusan di MK. Ini respons BPN, Istana, hingga pihak MK.

TRIBUNNEWS.COM - Sejumlah organisasi akan menggelar unjuk rasa mengawal putusan sengketa Pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Jumat (28/6/2019).

Sejumlah organisasi itu di antaranya Persaudaraan Alumni (PA) 212, Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) MUI, serta sejumlah organisasi lainnya.

Mereka mengatakan, unjuk rasa dilakukan sebagai bagian dari perjuangan untuk menegakkan keadilan sesuai dengan ajaran agama.

Juru bicara PA 2012 mengatakan, akan tetap menggelar aksi di MK sebagai gerakan keagamaan, bukan gerakan politik.

Baca: MK Bacakan Putusan Sengketa Hasil Pilpres Kamis 27 Juni 2019 Pukul 12.30 WIB

Baca: MK Percepat Sidang Putusan Sengketa jadi Kamis, 27 Juni, Ini Reaksi Tim Prabowo-Sandiaga

Selain itu, pendukung pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno menggelar aksi demo Senin (24/6/2019) hari ini hingga putusan pada Jumat (28/6/2019).

Aksi bertajuk Halal bi Halal 212 diklaim sebagai aksi super damai yang diisi dengan zikir, doa, serta salawatan di seluruh ruas jalan sekitar MK.

Aksi tersebut dilakukan demi memberikan dukungan moril pada sembilan hakim MK selama proses persidangan hingga pengambilan keputusan.

Lantas, apa kata BPN, Istana, serta MK terkait rencana tersebut?

Berikut rangkuman Tribunnews.com:

1. BPN Ogah Dikaitkan

Dahnil Anzar Simanjuntak (Reza Deni/Tribunnews.com)

Sebelumnya, calon presiden nomor 02, Prabowo Subianto mengimbau agar pendukungnya tak melakukan aksi di MK.

Sementara itu, Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga, Dahnil Anzar Simanjuntak mengungkapkan, pihaknya tak bisa menolak bila ada pihak yang akan menggelar aksi unjuk rasa di MK jelang putusan sengketa hasil Pemilu 2019.

“Seperti yang Pak Prabowo sampaikan kepada pendukungnya untuk berdoa tak perlu datang ke MK, kalau ada mobilisasi massa berarti di luar instruksi."

"Itu di luar kuasa kami karena kami menghormati hak konstitusional setiap warga negara untuk menggelar aksi unjuk rasa,” ujar Dahnil ditemui di posko BPN, Kebayoran Baru, Jaksel, Senin (24/6/2019).

Dahnil pun mengulang pernyataan Prabowo, akan menghormati segala putusan MK nantinya.

“Seperti yang Pak Prabowo sampaikan, kami menghormati apa pun keputusan MK. Yang penting masyarakat tahu mana yang sah, mana yang tidak sah melalui persidangan,” tegasnya.

Baca: PA212 Akan Tetap Gelar Aksi di MK, BPN Bilang Begini: Di Luar Kuasa Kami

Hal senada juga disampaikan juru bicara BPN lainnya, Sodik Mudjahid.

Wakil Ketua Komisi VIII DPR Sodik Mudjahid di kompleks parlemen, Selasa (13/11/2018). (KOMPAS.com/JESSI CARINA)

Sodiq mengatakan, Prabowo-Sandiaga telah mengimbau kepada para pendukungnya untuk tidak melakukan aksi unjuk rasa jelang putusan sengketa Pilpres 2019 pada 28 Juni mendatang.

"Ya sekali lagi BPN tetap pada permintaan, bukan imbauan lagi, Pak Prabowo untuk tidak melakukan itu."

"Justru kami sekarang minta kepada mereka, berdoalah di tempat ibadah," ujar Sodiq di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, (24/6/2019).

Dengan adanya imbauan atau permintaan Prabowo-Sandi tersebut, Sodiq menegaskan, mereka yang tetap berunjukrasa tidak terkait dengan BPN atau pasangan calon Prabowo-Sandi.

"Dengan permintaan yang tegas itu, berarti kami nyatakan itu bukan dari BPN," katanya.

Terkait putusan MK, Sodiq yakin, hakim MK akan mengabulkan gugatan.

Ia yakin MK akan memproses aduan adanya kecurangan Pemilu, dan tidak menganggap selisih hasil Pilpres 2019 sebagai halangan untuk mengadili kecurangan tersebut.

"Keputusan apakah ditolak atau diterima, tapi Insyaallah dan mudah mudahan diterima dengan doa tadi."

"Kami juga serahkan nanti pada tim hukum dan pimpinan kita," katanya.

Baca: Sodik Tegaskan Unjukrasa Depan MK Tidak Terkait BPN

2. Polisi Tidak Mengizinkan

Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo (Vincentius Jyestha/Tribunnews.com)

Karopenmas Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, pihaknya tak mengizinkan aksi massa di depan MK.

Tujuannya, agar tak terjadi kericuhan yang menimbulkan korban jiwa seperti pada 22 Mei 2019 lalu.

Selain itu, kepolisian juga menurunkan 47 ribu personel gabungan untuk mengamankan MK dan obyek vital di sekitarnya jelang putusan MK.

Puluhan ribu personel ini disiagakan guna mengantisipasi potensi kerawanan yang timbul selama proses penetapan oleh hakim MK.

3. Penjelasan Istana

Ketua Harian Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf Amin, Moeldoko saat sukuran kemenangan Jokowi-Ma'ruf di kantor DPP Projo, Pancoran, Jakarta Selatan, Senin (22/4/2019) malam. (Fransiskus Adhiyuda/tribunnews.com)

Kepala Staf Kepresidenan, Moeldoko meminta jangan ada yang melakukan demo di MK untuk mengawal putusan karena akan menganggu aktivitas masyarakat.

"Jangan lah (demo lagi di MK) ‎mau apalagi? Masyarakat itu ingin damai."

"Jangan menganggu aktivitas masyarakat," ujar Moeldoko, Senin (24/6/2019) di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta.

Moeldoko menuturkan, proses hukum di MK sudah berjalan.

Saat ini, masyarakat tinggal menunggu putusan yang bakal dikeluarkan hakim MK dalam beberapa hari ke depan.

Dia melanjutkan, ditekan dengan beragam cara apapun, termasuk dengan aksi demo turun ke jalan, itu semua tetap tidak bisa memengaruhi putusan dari hakim.

"Ditekan apa pun‎, MK tidak bisa. Imbauan saya jangan lah, hormati proses hukum," tambahnya.

Baca: Istana Imbau Tidak Demo saat Putusan MK, Ini Penjelasan Moeldoko

4. Sikap MK

Juru Bicara Mahkamah Konstitusi Fajar Laksono, di kantor MK, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Kamis (15/3/2018). (Rina Ayu/Tribunnews.com)

Juru Bicara MK, Fajar Laksono menghargai sejumlah elemen masyarakat yang akan menggelar aksi unjuk rasa di depan gedung MK.

Namun, dia meminta, agar aksi unjuk rasa dilakukan sesuai koridor hukum dan mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Iya silakan kalau menyampaikan pendapat, menyampaikan aspirasi sepanjang sesuai ketentuan memang tak bisa dilarang."

"Itu salah satu saluran di dalam demokrasi. Tetapi intinya jangan sampai itu mengganggu ketertiban, bahkan mengganggu kelancaran persidangan MK," kata Fajar Laksono, Senin (24/6/2019).

Dalam hal ini, MK tidak dapat melarang atau memperbolehkan aksi unjuk rasa tersebut.

Sebab, kata dia, pengamanan aksi unjuk rasa merupakan kewenangan aparat kepolisian.

"Kalau dilarang tentu tidak itu nanti pihak keamanan yang tentu akan menangani hal itu."

"Yang pasti mohon dijaga ketertiban mohon dijaga. Jangan sampai mengganggu persidangan MK," kata dia.

Dia meminta semua pihak supaya mempercayakan kepada MK untuk mengambil keputusan sesuai fakta persidangan, alat bukti, serta keyakinan hakim konstitusi.

"Ini kewenangan MK untuk memutus sifatnya final and binding. Mari kita hormati proses yang konstitusional ini."

"Oleh karena itu bukan hanya para pihak, tetapi juga kita semua publik itu harus menerima, menaati, melaksanakan putusan MK apapun amar putusannya nanti," kata Fajar Laksono.

Baca: Sikap MK Soal Rencana Aksi Unras 28 Juni Saat Pembacaan Putusan

(Tribunnews.com/Sri Juliati/Glery Lazuardi/Taufik Ismail/Rizal Bomantama/Theresia Felisiani)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini